Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti lain Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, dalam menetapkan harga harus melalui persetujuan Pemerintah.
Hal itu lantaran Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjaga keamanan pasokan BBM Premium di seluruh Republik Indonesia.
“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (9/4).
Menurut Arcandra, hal itu dilakukan menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. “Berdasarkan data BPH Migas, kita menyadari terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” tegasnya.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah Solar dan Minyak Tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan Pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Menyangkut Bahan Bakar Umum, kedepan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui Pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk Avtur dan Industri. Karena Pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan