Home Energi Kaleidoskop 2017: Mewujudkan Energi Berkeadilan (Bagian I)

Kaleidoskop 2017: Mewujudkan Energi Berkeadilan (Bagian I)

125
0
SHARE

JAKARTA – Tahun 2017 merupakan tahun dimana Pemerintah berupaya keras melakukan pemerataan, selaras dengan komitmen Pemerintah Kabinet Kerja pada tahun ketiga untuk lebih memberi penekanan pada pemerataan yang berkeadilan, setelah dua tahun sebelumnya secara berurutan mengambil fokus pada pembangunan pondasi dan percepatan pembangunan. Dalam hal pemerataan, sektor energi menjadi salah satu ujung tombak, mengingat pemerataan di sektor energi merupakan perwujudan dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita di Papua, di daerah perbatasan, serta di pulau-pulau terpencil dan terdepan mengalami ketidakadilan karena harus membeli BBM (bahan bakar minyak) dengan harga yang berlipat-lipat dibandingkan Jawa dan Sumatera. Kita juga tidak boleh membiarkan rakyat kita di pelosok Nusantara tidak memperoleh penerangan listrik di malam hari,” tegas Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna ke-4 DEN awal tahun 2017 lalu.

Menindaklanjuti amanah Presiden tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan berbagai upaya guna terwujudnya energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, diantaranya meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang saat ini sudah mencapai sekitar 93% dengan terus memacu percepatan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW, menekan subsidi harga energi serendah mungkin tanpa harus mengorbankan daya beli masyarakat, membangun infrastruktur jaringan gas untuk rumah tangga, juga membagikan konverter kit BBM ke LPG untuk nelayan.

Khusus untuk daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal), Pemerintah telah mencanangkan Program BBM Satu Harga agar rakyat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati BBM dengan harga yang sama, juga membangun pembangkit listrik komunal berbasis sumber daya setempat dan membagikan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik PLN.

Awal tahun 2017 juga menjadi salah satu tahun paling bersejarah dalam pengelolaan industri migas nasional. Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan fenomenal di sektor migas dengan mengubah skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) cost recovery yang sudah digunakan puluhan tahun menjadi PSC gross split melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

Tahun 2017 juga untuk pertama kalinya, Kementerian ESDM hanya memiliki 15 perizinan dengan rincian 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin EBTKE. Sementara untuk subsektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan 3 sertifikasi dan 2 rekomendasi. Semua perizinan tersebut makin dipermudah melalui penerapan sistem daring (online).

Berikut antara lain review kejadian di sektor energi yang terjadi pada tahun 2017 triwulan pertama:

JANUARI

1 Januari, mulai diberlakukan penyesuaian tarif listrik bagi masyarakat golongan pelanggan 900 VA mampu. Penyesuaian ini dilakukan agar subsidi listrik tepat sasaran dan dapat mendorong penurunan sekitar Rp 20 triliun subsidi listrik pada APBN 2017. Anggaran hasil penghematan subsidi akan dialihkan untuk program pembangunan yang lebih penting termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, kesehatan dan pendidikan.

11 Januari, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lahirnya PP ini memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

13 Januari, Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split ditetapkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak bagi hasil yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

18 Januari, dilakukan penandatanganan kontrak Wilayah Kerja (WK) Offhore North West Java (ONWJ) antara SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Energi (PHE). Kontrak yang berlaku hingga 18 Januari 2037 ini menggunakan Production Sharing Contract (PSC) skema Gross Split yang pertama kali diterapkan di Indonesia.

Pada bulan Januari juga diluncurkan layanan investasi 3 jam sektor ESDM dan ESDM One Map Indonesia sebagai perwujudan integrasi data di sektor ESDM.

FEBRUARI

10 Februari, Kementerian ESDM memberikan persetujuan atas permohonan pengajuan perubahan pengusahaan pertambangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menerapkan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara yang baik, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi Negara.

MARET

10 Maret, Desa-desa di perbatasan Papua Nugini telah dapat menikmati listrik dengan diresmikannya delapan paket Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat (PLTST) dengan total kapasitas terpasang sebesar 145 kilowatt (kW) dan 65 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya atau PJU Cerdas di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

18 Maret, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan 8 Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Mobile Power Plant (MPP) yang tersebar di 8 lokasi dengan total kapasitas 500 Megawatt (MW) dan 9 infrastruktur kelistrikan lainnya di Kalimantan Barat.

21 Maret, Menteri ESDM menghadiri upacara penamaan kapal Floating Processing Unit (FPU) Jangkrik, di Saipem Karimun Yard, Tanjung Balai, Kepulauan Riau, yang menandai akan segera berproduksinya gas dari Blok Muara Bakau. Gas pertama ditargetkan pertengahan tahun 2017. FPU ini adalah fasilitas terapung yang paling besar di Indonesia, dengan lebar 46 meter dan panjang 192 meter.

29 Maret, ditandatanganinya 10 perjanjian penyediaan listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dan perusahaan pengembang listrik energi terbarukan.

Pada bulan Maret juga diisahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2017 – 2026 dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1415 K/20/MEM/2017. Dalam RUPTL terbaru ini, target bauran energi untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) naik dari sebelumnya 19,6% menjadi 22,5% pada tahun 2025. Revisi RUPTL juga menetapkan target terbaru infrastruktur ketenagalistrikan, mengoptimalkan pemanfaatan energi setempat untuk pembangkitan tenaga listrik serta pemilihan teknologi yang lebih efisien sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik. (Humas ESDM)

Bersambung ke Bagian II

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here