Home Energi Kebijakan Migas Nasional Berdampak Positif Pada Penerimaan Migas

Kebijakan Migas Nasional Berdampak Positif Pada Penerimaan Migas

84
0
SHARE
Sumber foto: https://jpp.go.id

Penerimaan migas tahun 2018 hingga semester I lebih tinggi USD 3,5 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini berdampak positif bagi keuangan negara. Penerimaan migas tersebut merupakan total bagian negara maupun bagian kontraktor migas yang tahun 2018 semester I ini tercatat sebesar USD 17,3 miliar atau lebih besar dari periode yang sama tahun lalu sebesar USD 13,8 miliar.

Selain peningkatan penerimaan tersebut, tren efisiensi hulu migas makin terlihat dari waktu ke waktu. Sejak tahun 2017 lalu penerimaan negara dari migas lebih tinggi dari cost recovery. Berbeda dengan 2 tahun sebelumnya dimana cost recovery lebih tinggi dari penerimaan negara.

Kedepan, efisiensi hulu migas akan makin dapat terlihat seiring dengan diterapkannya kontrak migas skema gross split yang menggantikan skema cost recovery yang mulai diterapkan tahun 2017 lalu. Hingga saat ini sebanyak 25 kontrak migas sudah menggunakan skema gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, dari 25 kontrak migas gross split, Pemerintah berhasil mengantongi komitmen investasi pasti sekitar USD 1,75 miliar atau Rp 25 triliun dan bonus tandatangan sebesar USD 854 juta atau Rp 12 triliun.

“Dari 25 blok migas gross split tersebut, 9 diantaranya merupakan hasil lelang blok migas tahun 2017 dan 2018. Kondisi tersebut menandakan kontrak migas gross split disambut baik oleh para investor, mengingat lelang blok migas tahun 2015 dan 2016 dengan skema cost recovery tak diminati investor sama sekali,” ungkap Arcandra di Jakarta, Selasa (28/8).

Secara umum, Arcandra menegaskan bahwa gross split mampu mendorong efisiensi bisnis hulu migas di Indonesia, terutama dalam hal procurement. “Selain tidak membebani keuangan negara, gross split mampu mengurangi waktu dalam pengambilan keputusan bisnis tanpa menghilangkan kendali negara,” tegasnya.

Arcandra mengakui sistem gross split akan terlihat secara utuh pada jangka panjang. “Bisa dilihat lima sampai sepuluh tahun mendatang,” ujarnya.

Arcandra juga menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi impor minyak. Rencananya Pemerintah akan meminta kontraktor migas untuk menjual migas bagian kontraktor tersebut ke dalam negeri. Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong pembangunan kilang baru dam revitalisasi kilang nasional.

Untuk mengurangi impor BBM, Pemerintah juga menerapkan perluasan kebijakan pencampuran biodiesel dalam BBM solar sebesar 20% (B20) yang diberlakukan tidak hanya BBM bersubsidi dan penugasan tapi juga untuk BBM non-subsidi. Akan diwajibkan per 1 September 2018.

 

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here