Sebagai upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi yang ada, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng mengatakan bahwa aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan.
“Peraturan ini mencabut semua Keputusan/Peraturan Menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib,” katanya dalam konferensi pers di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Andy, dasar penyusunan aturan ini adalah upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan peraturan/regulasi.
Andy menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan sepuluh Permen ESDM dan satu Kepmen ESDM menjadi satu Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.
Regulasi ini disebut lebih sederhana dengan mencabut dan menggabungkan/menyederhanakan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).
“Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik,” ungkapnya.
Tujuan dari pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan adalah untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan bahwa pemilik merk atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang diacu dengan dikeluarkannya Sertifikat Produk.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.
Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan