Home Energi Kementerian ESDM Tetap Berikan Subsidi LPG 3 Kg

Kementerian ESDM Tetap Berikan Subsidi LPG 3 Kg

118
0
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Hadi M. Djuraid mengklarifikasi pemberitaan media cetak Rakyat Merdeka edisi Selasa, 2 Januari 2018. Dalam berita yang berjudul “Inikah Kado Terindah Tahun Baru, Subsidi Gas 3 Kg Dicabut, Ibu-ibu Mencak-mencak”.

Hadi menyatakan bahwa validasi berita tersebut layak dipertanyakan. Pasalnya, sumber berita yang digunakan adalah pamflet yang beredar di media sosial.

“Kementerian ESDM tidak pernah membuat dan menyebarluaskan pamflet semacam itu,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (02/01/2018).

Sebagaimana dikutip dari koran tersebut, beredar informasi pencabutan gas subsidi untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 350 ribu per bulan. Informasi yang berupa pengumuman dari Pertamina tentang warga yang berhak mendapatkan gas 3 Kg tersebut berbentuk pamflet.

Dengan kata lain, pamflet tersebut liar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

“Pamflet liar tidak layak untuk dijadikan sumber oleh media massa seperti Rakyat Merdeka,” terang Hadi.

Hadi menyampaikan bahwa statemen Menteri ESDM dalam kutipan tersebut adalah kutipan fiktif. Pasalnya, Menteri ESDM tidak pernah diwawancara oleh wartawan Rakyat Merdeka terkait persoalan tersebut.

“Kementerian ESDM juga tidak pernah diminta konfirmasi atau klarifikasi oleh Rakyat Merdeka terkait permasalahan tersebut,” jelasnya.

Dalam pemberitaan Rakyat Merdeka, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa rencana pencabutan akan dilakukan tahun ini, yakni bulan Maret 2018.

Menurut Hadi, Rakyat Merdeka telah menjalankan praktik jurnalistik secara tidak semestinya. Hal itu berdampak pada timbulnya keresahan ditengah-tengah masyarakat.

“Maka dari itu, Kementerian ESDM dan Menteri ESDM menyatakan protes keras. Keberatan dan protes resmi akan dilayangkan secara tertulis, disertai tembusan sebagai Pengaduan kepada Dewan Pers,” tegasnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM masih tetap memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg. Subsidi LPG 3 Kg tersebut dengan jelas masih tercantum dalam APBN 2018.

Yang saat ini dilakukan Menteri ESDM dan jajaran Kementerian ESDM adalah mengimbau dan sosialisasi agar masyarakat mampu tidak mengkonsumsi LPG 3 Kg, sehingga subsidi bisa lebih tepat sasaran dan tidak terjadi pembengkakan subsidi yang membebani keuangan negara,” pungkas Hadi. (HK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here