Home Energi Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Kementerian ESDM Luncurkan Pedoman Inventarisasi GRK...

Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Kementerian ESDM Luncurkan Pedoman Inventarisasi GRK Sub Bidang Ketenagalistrikan

120
0
SHARE

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Berkaitan dengan hal itu, dalam rangka mempermudah penyelenggaraan inventarisasi, penyeragaman metodologi, validasi data dan mengukur kinerja (performance) unit pembangkitan tenaga listrik yang ada di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meluncurkan Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Bidang Energi pada Sub Bidang Ketenagalistrikan di Jakarta, Selasa (15/5).

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad menyampaikan, selain bermanfaat bagi pelaku usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dalam menghitung emisi GRK, pedoman tersebut juga memberi manfaat dalam mengukur kinerja unit pembangkitan tenaga listrik yang dimiliki.

“Penyusunan pedoman ini juga bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam program Partnership for Market Readiness (PMR) dan didukung oleh United Nation Development Programme (UNDP),” jelasnya.

Menurut Munir, penyelenggaraan inventarisasi GRK sub bidang ketenagalistrikan tersebut sangat penting agar pencapaian target penurunan emisi GRK bidang energi dapat terukur oleh Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Persetujuan Paris (Paris Agreement) bulan November tahun 2015. Dalam dokumen tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan luar negeri di tahun 2030 dari Business as Usual (BaU).

“Komitmen tersebut merupakan tantangan bagi Indonesia khususnya dalam menyediakan energi yang cukup sementara di sisi lain juga meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup terutama terhadap isu perubahan iklim,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, pemerintah berkomitmen menurunkan emisi GRK Bidang Energi sebesar 11% dari BaU (314 juta ton CO2e) di tahun 2030.

Munir menuturkan, kegiatan penyusunan pedoman tersebut merupakan output dari kegiatan Pengembangan Profil Emisi GRK (Inventarisasi GRK) dengan pengembangan sistem dan uji coba pemantauan pelaporan-verifikasi (MRV) di sektor pembangkitan listrik dan sektor industri. Dalam pedoman ini terdapat suatu skema insentif untuk kegiatan yang dapat menurunkan emisi GRK.

“Sektor pembangkitan listrik dan industri memiliki jumlah emisi GRK yang besar dan signifikan dalam bauran emisi GRK secara nasional,” tuturnya.

Peluncuran Pedoman Inventarisasi GRK dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik, asosiasi, dan juga media. Dalam acara ini dilakukan penyerahan secara simbolik Buku Pedoman dari Dirjen Ketenagalistrikan kepada perwakilan pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here