Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk melakukan intervensi terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Badan usaha pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dalam melakukan penetapan harga BBM non subsidi.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi langkah Menteri ESDM Ignasius Jonan. Ia meyakini, dengan langkah tersebut, tingkat inflasi akan tetap terjaga rendah dan stabil sesuai dengan target pemerintah sebesar 3,5 persen terhadap asumsi makro APBN 2018.
“Dengan begitu, menurut Sri Mulyani, pemerintah dapat memastikan stimulus bagi daya beli masyarakat. Selain itu, dapat dipastikan juga peningkatan indikator konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,4 persen,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/4).
Pemerintah berupaya untuk menjaga harga BBM non subsidi karena merupakan komponen penting terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga fokus untuk menjaga inflasi agar tetap dapat dikendalikan. Apalagi saat ini ekonomi domestik sedang tertekan oleh ekonomi global.
“Dengan begitu, kami bisa jaga guncangan dari luar, baik dari harga minyak, suku bunga The Federal Reserve, perang dagang. Kami harus jaga ekonomi yang memiliki daya tahan. Ini yang dilakukan pemerintah. Kami kerja sama di pemerintah secara seimbang,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (perpres) terkait operasi badan usaha penjual BBM non subsidi.
“Perpres itu, dari segi ritel, diatur bagaimana mereka beroperasi dan ketentuan mengenai penetapan harga. Jadi yang dilakukan Jonan dalam hal ini adalah melaksanakan peraturan tersebut dalam rangka meyakinkan dari sisi margin profit sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga ada keseimbangan,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan bahwa intervensi dalam penetapan harga BBM tersebut akan memberikan kepastian usaha kepada investor dan badan usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. “Pemerintah juga tidak melupakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Rahmawati Alfiyah