Hampir dua tahun program pemerintah dalam rangka menata sektor pertanahan melalui percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah berjalan. Sejak pertama kali diluncurkan sekitar akhir 2016 lalu, program ini telah banyak membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bukti pengakuan atas tanah yang mereka miliki.
“Harusnya terus dilakukan. Biar masyarakat merasa tenang. Karena membuat sertifikat itu kan butuh waktu yang lama, prosesnya panjang. Tapi dengan program ini jadi luar biasa bagus sekali,” kata Budianto, salah seorang yang merasakan manfaat dari program ini ketika ditemui.
Budianto mengatakan, selama kurang lebih 12 tahun ia menempati rumah tinggalnya, baru pada tahun ini ia berkesempatan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah yang ia tempati. Ia mengakui bahwa proses pengurusan yang kini jauh lebih cepat merupakan perbedaan yang paling dirasakannya saat ini.
“Kurang dari dua bulan. Dari segi waktu lebih cepat, proses menunggu tidak lama,” tuturnya.
Budianto tidaklah sendiri. Ia merupakan salah satu dari 3.250 penerima manfaat program percepatan penerbitan sertifikat yang hadir saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Rabu (6/6).
Penyerahan sertifikat secara langsung kepada masyarakat itu dilakukan di Gedung Kompleks Waterboom Bintang Fantasi, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Sebanyak 5.000 sertifikat diserahkan untuk para pemilik tanah yang berasal dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Subang.
Di Jawa Barat sendiri pemerintah menargetkan 1,2 juta sertifikat untuk dapat diterbitkan pada tahun ini. Diharapkan empat tahun mendatang, seluruh masyarakat di Jawa Barat telah memegang tanda bukti atas tanah yang mereka miliki.
“Kenapa ini harus diberikan dan harus dikerjakan cepat? Setiap saya pergi ke daerah, selalu yang masuk ke saya soal sengketa tanah. Maka itu saya perintahkan ini harus dipercepat. Alhamdulillah, sekarang produksi sertifikat cepat sekali,” ujar Presiden.
Data Badan Pertanahan Nasional menyebut selama 2017 kemarin, terdapat 2.168 sengketa tanah yang tercatat. Oleh karenanya, percepatan penerbitan sertifikat ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa-sengketa tersebut.
Sebelum menyerahkan sertifikat untuk rakyat tersebut, Presiden juga menyerahkan sertifikat bagi 50 bidang tanah wakaf. Seluruh bidang tanah wakaf yang telah diterbitkan sertifikatnya itu mencakup lahan wakaf seluas 23.750 meter persegi dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Subang.
“Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki oleh masjid, yayasan, atau pondok pesantren. Insyaallah sudah tidak ada masalah hukum lagi,” kata Presiden di Masjid Jamie Nurul Muqorrobiin, Kabupaten Subang.
Presiden menyebutkan, kebijakan sertifikasi tanah wakaf merupakan sebuah pekerjaan besar mengingat jumlah masjid atau musala di seluruh Indonesia yang mencapai ratusan ribu. Demikian halnya dengan pondok pesantren yang mencapai puluhan ribu di mana banyak tanah wakaf yang berdiri di atasnya pondok pesantren maupun masjid yang masih belum bersertifikat. Ketiadaan sertifikat tersebut menjadikan bangunan yang berada di atas tanah wakaf rawan digugat.
“Memang pekerjaan ini adalah sebuah pekerjaan besar. Masjid dan musala di seluruh Indonesia ada kurang lebih 800 ribu. Pondok pesantren di seluruh Tanah Air informasi yang saya terima 29 ribu. Itu pun saya masih ragu, (pasti) lebih banyak. Tetapi pasti akan terus kita bagikan yang namanya sertifikat seperti ini,” ujarnya.
Sumber: Biro Pers Septres
Editor: Eko “Gajah”