Home Rilis Mendagri Berharap Pileg 2019 Hasilkan Wakil Rakyat Bebas Narkotika

Mendagri Berharap Pileg 2019 Hasilkan Wakil Rakyat Bebas Narkotika

177
0
SHARE

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa gerakan anti narkotika harus tumbuh di segala bidang, termasuk di bidang politik. Ia berharap, Pemilu legislatif pada 2019 ke depan dapat melahirkan wakil rakyat yang tak hanya amanah, tapi juga bebas narkotika.

“Karena itu regulasi pemilu yang dibuat memuat spirit gerakan anti narkotika,” tegasnya di Jakarta, Rabu (11/7).

Menurut Tjahjo, gerakan anti narkotika merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan mendesak. Maka dari itu, gerakan tersebut harus dapat menyentuh di seluruh bidang. “Tidak terkecuali dalam kontestasi politik seperti pemilu legislative,” imbuhnya.

Berkaitan dengan hal itu, lanjutnya, sejak awal pemerintah dalam pembahasan UU Pemilu selalu mendorong semangat anti narkotika dalam regulasi tersebut.

“Dalam UU Pemilu, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Tjahjo.

Ia juga menambahkan bahwa seorang wakil rakyat tidak hanya harus memiliki integritas. Namun, wakil rakyat juga harus bebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan.

“Bahkan wajib punya komitmen untuk memerangi dan memberantas narkotika,” tandas Tjahjo.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, aturan kepemiluan yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dan, semangat anti narkotika, diperkuat oleh aturan teknis komisi pemilihan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Ini lebih lanjut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) huruf h, bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaktif,” ucap Bahtiar.

 

Sumber: www.kemendagri.go.id

Editor: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here