Home Nasional Menkopolhukam: Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Masih Dikaji

Menkopolhukam: Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Masih Dikaji

166
0
SHARE
-

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Ia mengungkap, sejak tahun 2017, keluarga Abu Bakar Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” tandasnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1).

sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut.

“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan. Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” kata Wiranto.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar jika Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu. Alasannya yakni soal kemanusiaan karena Presiden iba dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang telah menginjak usia 81 tahun.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011. Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Puput KJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here