Home Energi Menteri ESDM: Proses Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham PTFI Sudah Selesai

Menteri ESDM: Proses Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham PTFI Sudah Selesai

135
0
SHARE
Kredit foto: www.tribunnews.com

PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto menandatangani perjanjian Sales and Purchase Agreement (SPA) sebagai kelanjutan penandatangan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.

Penandatanganan ini disaksikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9).

“Saya ucapkan selamat kepada PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto yang sudah melaksanakan perjanjian Sales and Purchase Agreement (SPA), jadi waktu HoA itu adalah head of agreement untuk memenuhi persyaratan-persyaratan kedua belah pihak atau ketiga belah pihak untuk mencapai perjanjian jual beli saham, jadi sekarang sudah selesai,” ujar Jonan.

Jonan menambahkan, setelah ditandatanganinya SPA ini maka proses selanjutnya adalah menunggu PT Freeport Indonesia mengirimkan surat kepada Kementerian (ESDM) sebagai regulator untuk memohon perubahan saham, setelah surat itu dikirimkan, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat pengakhiran Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ini tinggal masalah administratif saja, setelah proses administratif selesai akan dilanjutkan dengan transfer pembayaran dari PT INALUM kepada Rio Tinto dan Freeport McMoran,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT INALUM (Persero), Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa saat ini hanya tinggal menyelesaikan masalah administrasi saja seperti penyelesiaan dokumen-dokumen, izin-izin harus diperoleh dan tentunya penyelasaian pembayaran.

“Setelah penandatangan SPA ini akan ada beberapa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dan yang paling penting juga ada beberapa izin-izin yang secara administratif harus dipenuhi serta yang paling penting transfer dananya. Begitu proses itu semua selesai maka itu sudah resmi, memang sifatnya lebih administratif,” ujar Budi.

Budi menuturkan bahwa transfer pembayaran yang berasal dari sindikasi perbankan paling lambat bulan November dana-dana itu sudah akan tersedia. “Dan kita juga mengharapkan pada bulan November seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan, izin-izin yang dibutuhkan terkait dengan regulasi bisa kita kita selesaikan sehingga kita bisa close ini,” pungkasnya.

Pemerintah Indonesia melalui PT INALUM akan mengakusisi 51% saham PT Freeport Indonesia. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelepasan saham 51% yang merupakan simbol kedaulatan negara untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Catur Apriliana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here