JamanInfo.com – Jakarta (18/10), Pada 2014, Presiden Jokowi mendapat banyak masukan untuk membentuk ‘zaken kabinet’ agar para menteri yang dipilih diprioritaskan dari kalangan profesional di bidangnya. Saat pelantikan Kabinet Kerja 27 Oktober 2014, dari 34 pos kementerian, 14 orang dari unsur parpol, 4 dari PDIP, 3 dari PKB, 3 dari Golkar, 2 dari NasDem, 1 dari Hanura, dan 1 dari PPP. Sementara itu, dari unsur nonpartai dan profesional berjumlah 20 orang.
Sejak awal pemerintahanya, Jokowi telah menegaskan garis politik kebijakan kepada para menterinya. Tidak ada visi kementerian, yang ada ialah visi presiden. Hal itu sebagai bentuk penegasan bahwa presiden ialah chief of executive, pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Menteri diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan urusan pemerintahan.
Nomenklatur kementerian
Jelang pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2019 mendatang, pembentukan kabinet dengan nomenklatur kementerian menjadi perbincangan publik. Dalam periode kedua pemerintahannya bersama wakilnya, KH Ma’ruf Amin, Presiden Jokowi pernah menyampaikan akan ada perubahan nomenklatur kementerian. Ada kementerian yang akan digabung dan ada yang baru.
Penggabungan nomenklatur kementerian sudah dijalankan dalam Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu, juga dibentuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sebelumnya tidak ada. Jokowi juga menjadikan Bappenas, yang sebelumnya berada di bawah Kemenko Perekonomian, menjadi lembaga setingkat kementerian.
Dalam UU No 39 Tahun 2008 Pasal 4 dan 5, ada tiga pokok urusan pemerintahan yang menjadi landasan pembentukan nomenklatur kementerian. Pertama, urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Kedua, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM, pendidikan, dan kebudayaan. Lalu, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi. Juga pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Ketiga, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menegah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Agenda strategis 2020-2024
Pada periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi menginginkan menterinya memiliki kemampuan manajerial kuat, integritas, dan loyal. Para menteri harus mampu mengeksekusi setiap program. Apa yang akan dieksekusi para menteri di periode kedua nanti ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahap terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dalam RPJMN 2020-2024, ada tujuh program stategis yang akan dijalankan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Ketiga, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Keempat, membangun kebudayaan dan karakter bangsa. Kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Ketujuh, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Dari tujuh program strategis itu sebagian besar ialah melanjutkan program yang sudah berjalan selama periode 2014-2019. Dari ketujuh program, agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing akan menjadi perhatian utama. SDM akan menjadi faktor penentu bagi rencana strategis visi Indonesia 2045.
Kualitas SDM yang akan dikembangkan bukan hanya berkualitas, melainkan mampu bersaing dengan bangsa lain, tapi juga mempunyai karakter keindonesiaan yang kuat. SDM harus berjalan beriringan dengan agenda strategis keempat ‘membangun kebudayaan dan karakter bangsa’.
Dalam program strategis ketujuh menyangkut politik, hukum, dan keamanan dinyatakan akan meningkatkan hak politik dan kebebasan sipil, memperbaiki sistem peradilan, dan mempermudah akses terhadap keadilan. Artinya, pemerintah harus menemukan kebijakan yang tepat untuk mencari mekanisme guna menyelesaikan persoalan HAM masa lalu yang berkeadilan.
Para menteri bertipe eksekutor juga harus fleksibel mengikuti irama Presiden Jokowi dan tidak ragu untuk mengeksekusinya. Seperti diucapkan Presiden Jokowi, “Saya dalam lima tahun ke depan insya Allah sudah tidak memiliki beban apa-apa. Jadi, keputusan yang gila, keputusan yang miring-miring, yang itu penting untuk negara ini akan kita kerjakan. Jadi, saya tidak memiliki beban apa-apa”.(MediaIndonesia.com)