Home Nasional Negara Harus Terlibat dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Pesantren

Negara Harus Terlibat dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Pesantren

178
0
SHARE

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Negara diminta untuk terlibat dalam memajukan pendidikan agama. Agama yang dimaksud tidak hanya Islam, namun juga agama-agama lainnya yang diakui oleh pemerintah.

“Jadi hendaknya undang-undang ini gagasan pokoknya mendorong supaya pendidikan keagamaan, baik itu Islam dan agama lain maju dan menjadi landasan pembentukan karakter bangsa,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Totok menyampaikan, definisi pesantren dalam RUU ini hendaknya dibahas secara komprehensif dan melingkupi jenis pendidikan agama yang ada di Nusantara.

“Beberapa catatan penting saya kira, mungkin perlu dielaborasi konsep pesantren ini. Pesantren tidak hanya dipandang pada nama saja, tapi definisinya perlu diperluas atau diperdalam,” ungkapnya.

Ia menuturkan, Baleg akan segera membentuk Panja Harmonisasi dan melakukan pendalaman terhadap draf dari Fraksi PPP dan PKB ini. “Pada dasanya, kalau ada salah-salah kita benarkan, kalau sudah betul kita dukung,” tutur Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengungkapkan, dalam beberapa hal terjadi kesamaan pemahaman diantara dua pengusul, baik PPP dan PKB yang diwakil oleh juru bicara Nihayatul Wafiroh.

Reni menjelaskan, RUU ini diusulkan untuk menjadi undang-undang lantaran dalam sejarah pendidikan di Indonesia, jauh sebelum sistem pendidikan nasional hadir, yakni sekitar tahun 1347, telah terjadi prosesi pendidikan. Awalnya lembaga pendidikan di Nusantara menggabungkan kurikulum pendidikan agama dan umum.

Meskipun terdapat kesamaan prinsip, di setiap daerah-daerah penamaannya berbeda-beda. “Yang setiap daerah berbeda-beda, kalau di Jawa namanya pesantren, kalau di Aceh namanya menasah, kalau di Sumatera Barat namanya surau,” ungkapnya.

Dari sisi historis, lanjutnya, seiring kedatangan Portugal dan Belanda terjadi pemisahan antara pendidikan agama dan pendidikan umum.

“Jika merunut pada sejarah sesungguhnya dalam pesantren, menasah, dan surau itu terjadi pembelajaran yang komprehensif, bukan saja pendidikan agama tetapi juga pendidikan umum,” pungkas Reni.

 

Sumber: www.dpr.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here