Pemerinta Daerah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar terkait dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Awalnya Pajak PBBKB ada pada angka 5% berubah menjadi 7.5%.
Berkaitan dengan hal itu, PT Pertamina (Persero) terhitung mulai 16 Juli 2018 melakukan menyesuaikan harga bahan bakar per liter jenis Pertalite menjadi Rp 8.000 dan Dexlite menjadi Rp 9.200.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, menegaskan bahwa penyesuaian harga hanya terjadi di Provinsi Sumatera Barat dan dilakukan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 16 Juli 2018. “Wilayah lain tidak ada perubahan harga,” tegasnya di Jakarta, Minggu (15/7).
Adiatma memastikan bahwa penyesuaian harga tersebut murni disebabkan oleh perubahan besaran PBBKB untuk Bahan Bakar Khusus (BBK) yang menjadi kewenangan Pemda setempat.
“BBK jenis lainnya di wilayah tersebut juga akan terdampak dan sejauh ini dalam proses review,” ungkapnya.
Ia juga berharap masyarakat tetap setia menggunakan BBM yang lebih berkualitas, lebih irit, dan ramah lingkungan. “Kami yakin konsumen BBK sudah memilih untuk tetap menggunakan BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraannya, sehingga penyesuaian ini diharapkan tidak berpengaruh pada pola konsumsi BBK di Sumatera Barat,” tandasnya.
Sumber: www.pertamina.com
Editor: Catur Apriliana