Home Energi Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Pijakan Menuju Kedaulatan Energi Tahun 2045

Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Pijakan Menuju Kedaulatan Energi Tahun 2045

152
0
SHARE

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan strategis jangka panjang dalam menghadapi Indonesia Emas 2045.

Kebijakan tersebut akan menjawab empat kesenjangan yang ada dalam amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencapai kedaulatan energi.

“Pasal 33 ini menjadi pijakan kita untuk menyusun rencana pengembangan energi ke depan menuju Indonesia Berdaulat Energi 2045,” katanya dalam Pleno Ke-19 Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (Lemkaji MPR) di Jakarta, Rabu (4/4).

Arcandra menjelaskan, empat hal penting yang tertuang dalam pasal tersebut, yaitu pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), penggunaan teknologi, sumber pembiayaan, serta kebermanfaatan yang semuanya sedapat mungkin dikelola sendiri oleh anak bangsa Indonesia. “Inilah cita-cita ideal dari founding father,” tegasnya.

Arcandra menjelaskan Indonesia bukan lagi sebagai negara yang kaya akan migas. Untuk cadangan minyak, Indonesia hanya memiliki cadangan (reserve) terbukti sebesar 0,3% dari total cadangan minyak dunia. Sementara, untuk cadangan gas terbukti 1,5% dari total cadangan dunia.

Ia menilai, dalam pengelolaan energi masih ada ketimpangan hingga saat ini. Untuk itu, Pemerintah mulai tahun 2017 menerapkan skema kontrak migas Gross Split menggantikan skema sebelumnya, yaitu cost recovery.

Gross Split diyakini mampu menjawab tantangan tersebut. Apalagi rata-rata perusahaan migas di Indonesia baru bisa menghasilkan minyak sekitar 15 tahun sejak discovery.

“Kebermanfaatan gross split akan dirasakan bukan saat ini, tapi dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

Arcandra memaparkan prinsip dasar Gross Split ini akan memberikan kepastian (certainty) dengan parameter instentif yang jelas menyesuaikan karakter lapangan migas.

Selain itu, Gross Split akan mendorong bisnis proses hulu migas menjadi lebih sederhana (simplicity). Dengan begitu, aktivitas industri migas akan lebih efisien (effeciency).

Bukti nyata perubahan penawaran WK Migas dengan skema Gross Split sudah terlihat pada tahun 2017 dimana dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan, sebanyak 5 WK yang laku.

Apabila dibandingkan dengan tahun 2016 yang menggunakan sistem cost recovery, dari 14 WK yang dilelang, tidak ada satupun WK yang laku diminati para investor.

Pemerintah juga akan melakukan langkah revitalisasi kilang minyak (Refinery Development Master Plan/RDMP) di Balikapapan, Cilacap, Dumai dan Balongan. Tak hanya itu, Pemerintah akan segera membangun kilang baru (Grass Root Refinery/GRR) di Tuban dan Bontang.

“Dengan revitalisasi dan kilang baru, kapasitas kilang dalam negeri menjadi 2 juta Barrel Per Day (BPD) di tahun 2025,” urainya.

Satu aspek penting yang disiapkan oleh Pemerintah adalah menyiapkan birokrat yang cakap, terutama dalam bernegosiasi. “Dari dulu kita tidak pernah menyiapkan birokrat yang handal saat bernegosiasi, sehingga kerap kali merugikan kita,” pungkas Arcandra.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here