Pemerintah terus mencari opsi terbaik dalam menekan harga keekonomian gas industri menjadi sebesar USD 6 per MMBTU sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 40/2016.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pengurangan jatah Penerimaan Negara dari gas bumi agar industri gas bisa mendapat harga gas yang bersaing kompetitif dan tumbuh optimal.
Wakil Menteri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan rencana tersebut masih terus digodok dan menunggu keputusan di bawah Menteri Keuangan.
“Ibu Menkeu bilang ini efeknya berapa kalau dihilangkan, karena pendapatan negara berkurang juga. Kita tunggu dari Bu Menteri Keuangan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (23/1).
Archandra mengatakan bahwa pertimbangan tersebut dilakukan mengingat dampak penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari gas bumi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016.
“Bisa kurang USD 0,7, ada yang USD 0,3. Kecil sekali efeknya. Itupun tidak di bawah USD 6 jadinya,” katanya.
Bahkan apabila hal ini tetap dilakukan, maka potensi pendapatan negara bisa berkurang hingga USD 4,3 juta.
“Kita sudah menghitung, jumlah kehilangan PNBP sekitar USD 4,3 juta,” ujar Arcandra.
Hingga saat ini, 56 dari 80 perusahaan hasil rekomendasi Kementerian Perindustrian sedang dikalkulasi atas penghapusan PNBP. Total kebutuhan gas dari 80 perusahaan tersebut sebesar 21 MMSCFD dimana perusahaan tersebut di luar dari tiga jenis perusahaan yang sudah mengalami penurunan harga, yaitu baja, pupuk dan petrokimia. “Untuk tiga (jenis) industri sudah selesai. Empat jenis industri ini kecil-kecil,” tegas Arcandra.
Empat jenis industri yang dimaksud oleh Arcandra adalah keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical. Meski begitu, penghapusan PNBP masih menjadi pilihan terbaik sembari tetap mengevaluasi dibanding harus memangkas harga di hulu migas. Apalagi harga minyak dunia yang terus merangkak naik jadi pertimbangan lain.
“Kalau 11% ICP saja , ICP sekarang US$60 , 11% nya US$6,6. Itu LNG-nya saja, belum regasnya, jadinya berapa. Apalagi yang bisa dikurangin? Hulunya dikurangin? Kontraknya kan udah selesai hulunya,” pungkas Arcandra.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan