Pemerintah memberikan kepastian terhadap badan usaha yang ditugaskan untuk melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus hingga periode 2018-2022.
Bertempat di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (8/1), Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang penugasan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) dan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP).
“Selamat kepada Pertamina dan AKR (PT AKR Corporindo Tbk) yang dapat penugasan Pemerintah melalui BPH Migas untuk penyaluran gasoline ron 88 (premium) dan solar 48. Saya berharap baik Pertamina dan AKR dapat melakukan pelayanan kepada seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu-ragu,” ungkap Jonan.
Dalam proses seleksi pemilihan badan usaha P3JBKP telah mengundang dua badanusaha pemegang Izin Usaha Pengolahan BBM di Indonesia untuk mengikuti proses evaluasi Badan Usaha Calon Pelaksana P3JBKP Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yaitu PT Pertamina (Persero), dan PT Tri Wahana Universal. Dari kedua Badan Usaha tersebut hanya PT. Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi Badan Usaha P3JBKP Tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses Penunjukan Langsung.
Sementara, penetapan Surat Keputusan P3JBT dilakukan setelah melalui serangkaian proses seleksi dari 25 Badan Usaha yang diundang untuk melakukan pendaftaran dan pengambilan Dokumen Seleksi Calon Badan Usaha Pelaksana Penyedia dan Pendistribusian P3JBT selama lima tahun.
Dari 25 badan usaha, 14 badan usaha menghadiri Penjelasan Konsep Penugasan dan Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022 di mana 11 Badan Usaha melakukan pengambilan Dokumen P3JBT 2018 – 2022, yaitu PT AKR Corporindo Tbk, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Pertamina (Persero), PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.
Dari 11 (sebelas) Badan Usaha yang mengambil Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, terdapat 2 (dua) Badan Usaha yang mengikuti proses P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, yaitu PT AKR Corporindo Tbk dengan melalui proses Seleksi dan PT Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi Badan Usaha P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses Penunjukan Langsung.
Usai menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penugasan tersebut, Menteri Jonan menugaskan kepada BPH Migas untuk melakukan pengawasan atas distribusi dan penyediaan, terutama di daerah 3 T (terdepan, terluar dan terpencil).
Pada tahun 2018, Pertamina mendapat kuota penugasan P3JBT sebesar 15.980.000 Kilo Liter (KL), terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000. Sementara, AKR Corporindo sebesar 250.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 7.500.000 KL. (EA)
Berikut Surat Keputusan yang diserahkan kepada PT Pertamina (Persero):
- Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022;
- Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 39/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018;
- Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022; dan
- Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018.
Keputusan yang diserahkan kepada PT AKR Corporindo Tbk yaitu:
- Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022; dan
- Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 33/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur PT AKR Corporindo Tbk Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018.