Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sudah memberikan payung hukum bagi transportasi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Melalui permen tersebut, Pemerintah berharap dapat memberikan payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online.
“Kita sudah membuat Peraturan Menteri (Perhubungan, red) Nomor 118 Tahun 2018 dan masih digodok lagi untuk ojek online-nya tahun 2018,” ujar Presiden Joko Widodo usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Pengemudi Online di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
Presiden menambahkan bahwa ke depan semuanya akan memiliki payung hukum yang jelas. Hal itu untuk memudahkan pemerintah dalam bekerja dan memonitor lapangan.
“Yang paling penting adalah kalau pekerjaan ini yg memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga berharap bahwa semua pihak akan diuntungkan dengan payung hukum yang sudah diberikan oleh pemerintah.
“Sini senang, di sana senang, semuanya harus senang,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi mengenai transportasi online di dunia internasional memang belum ada. Maka dari itu, regulasi diberikan melalui Permen.
“Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eva Ulpiati