Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, selaku ketua Tim Posko Penanganan Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penanganan pengaduan subsidi listrik tepat sasaran yang diimplementasikan bagi pelanggan listrik tidak mampu dengan daya 900 VA berjalan dengan baik. Pemerintah juga memastikan bahwa Pemerintah Daerah hingga tingkatan terkecil terlibat dalam penanganan pengaduan tersebut.
“Kami mengawal memastikan masyarakat dapat menyampaikan langsung pengaduannnya melalui kantor Desa maupun kantor Kelurahan setempat. Uji Petik ini merupakan kegiatan lanjutan di beberapa tempat, seperti yang telah dilakukan di Pematang Siantar, Pontianak, Lampung, dan Semarang,” ujarnya saat melakukan Uji Petik di wilayah Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jumat (20/4).
Hendra menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga, Pemerintah saat ini telah membangun mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi listrik.
Ia menyampaikan bahwa Posko pengaduan tersebut juga melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN (Persero).
Untuk informasi, Uji Petik tersebut merupakan bentuk sinergi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya kepada pelanggan listrik PLN.
PLN akan mengembalikan tarif subsidi apabila pengadu terdaftar dalam Data Terpadu. Bagi yang terbukti berhak mendapatkan subsidi, kelebihan pembayarannya dikembalikan melalui restitusi rekening pelanggan.
Hingga 31 Maret 2018, posko pengaduan subsidi listrik tepat sasaran menerima 228.566 pengaduan masuk. Sebanyak 105.983 pengaduan telah diselesaikan oleh PT PLN (Persero), sedangkan sisanya masih verifikasi oleh TNP2K/Kemensos. Khusus untuk Provinsi Jawa Timur, terdapat 46.910 pengaduan masuk, dengan 31.928 pengaduan telah terselesaikan PT PLN (Persero), dan 14.982 pengaduan masih verifikasi oleh TNP2K/Kemensos.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016, tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran.
Surat Edaran Mendagri tersebut bertujuan agar pemerintahan desa dan kelurahan wajib membantu warga masyarakat dalam pengisian formulir pengaduan yang telah disediakan di masing-masing kantor desa dan kelurahan.
Formulir pengaduan yang telah diisi wajib disampaikan ke kecamatan untuk kemudian dimasukkan dan diunggah ke dalam aplikasi elektronik tersebut agar dapat diproses lebih lanjut oleh posko pengaduan pusat.
Saifulloh, warga Kecamatan Tegalsari, Surabaya yang berlangganan listrik 900 VA mengaku bahwa ia dan istrinya merasakan adanya kenaikan pembayaran rekening listrik. Karena merasa miskin dan juga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan setelah mendapat informasi adanya layanan pengaduan, Ia berinisiatif mengadu ke kelurahan setempat. “Pengaduannya mudah dan bebas biaya,” katanya.
Tak lama setelah mengadu, pembayaran rekening listriknya kembali seperti semula karena Saifulloh memang kategori pelanggan yang berhak mendapatkan Subsidi.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan