Pemerintah terus memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam melawan dan mencegah praktik korupsi di Tanah Air. Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan bahwa dalam melawan korupsi di zaman canggih ini, pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara canggih.
Yanuar menyebutkan, pemerintah telah menyelesaikan tiga produk hukum dalam mempercepat pemberantasan korupsi. “Inpresnya yaitu Inpres Nomor 7 Tahun 2015, Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2018,” dalam diskusi “Cerdas dan Canggih Melawan Korupsi”, di Gedung Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1) kemarin.
Ia menjelaskan, dalam Inpres 7 Tahun 2016, terdapat 96 aksi antikorupsi dan 31 di antaranya mendorong pemanfaatan teknologi informasi mulai dari layanan paspor daring untuk memberantas pungli paspor, pengadaan barang dan jasa secara daring, hingga modernisasi tekonologi informasi untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak.
Sementara pada Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dari 31 aksi melawan korupsi, setidaknya sembilan aksi memanfaatkan teknologi. Misalnya, pertukaran data perpajakan, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Saat ini transaksi pemerintah di semua instansi dan pemda sudah dilakukan secara online dan nontunai,” kata dia.
Puncaknya, pada revisi Perpres 55/2012 tentang Anti Korupsi menjadi Perpres 54/2018 tentang Pencegahan Korupsi menetapkan 11 aksi di mana sembilan aksi memanfaatkan teknologi informasi.
“Dari Perpres itu, lima menteri mendatangani SKB yang menetapkan 11 aksi, sembilan aksi di antaranya hanya akan sukses jika memanfaatkan teknologi informasi mulai dari implementasi online single submission, implementasi satu peta dan beneficial ownership, hingga pemberian bansos dan subsidi berdasarkan NIK, integrasi data impor pangan, serta intergrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik,” jelas Yanuar.
Selain itu, Yanuar mengatakan pemerintah juga akan terus berkolaborasi dengan KPK dan aparat penegak hukum sesuai amanat Perpres 54/2018, di mana kolaborasi itu akan fokus ke sektor-sektor kunci, yaitu penerimaan negara, perizinan, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum.
“Ke depan pemerintah juga akan mempercepat pembahasan Rancangan PP tentang Gratifikasi dan PP tentang Inspektorat untuk memperkuat pengawasan internal pemerintah,” tandas Yanuar.
Sumber: https://jpp.go.id
Editor: Puput KJ