Home Nasional BPJT: Transaksi Nontunai Tol Tidak Terkait Utang ke Pengusaha Tiongkok

BPJT: Transaksi Nontunai Tol Tidak Terkait Utang ke Pengusaha Tiongkok

61
0
SHARE
Sumber foto: https://jpp.go.id

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui di media sosial dalam bentuk video mengenai sistem transaksi nontunai jalan tol yang dikaitkan dengan dengan utang ke pengusaha Tiongkok adalah tidak benar.

“Informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan, terlebih jika sistem pembayaran ini dikaitkan dengan utang ke pengusaha Tiongkok. Sistem transaksi pembayaran nontunai pada jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang disepakati oleh Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017,” jelas Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/1).

Hery menyatakan bahwa penggunaan kartu uang elektronik juga telah umum dipakai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran jasa transportasi umum.

“Banyak manfaat bagi masyarakat yang menggunakan Transjakarta, Commuter Line, Parkir, Pengisian BBM, toko retail, dan lain-lain,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan kebijakan penggunaan transaksi nontunai di jalan tol menjadi bagian dari program Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, khususnya terkait GNNT yang antara lain mencakup elektronifikasi.

“Kebijakan GNNT tersebut didasarkan pada kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,” tandas Hery.

Menurut Hery, penerapan transaksi nontunai di jalan tol merupakan modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di jalan tol.

“Transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrean pada gardu tol. Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling),” terangnya.

Saat ini, transaksi nontunai di jalan tol sudah menggunakan uang elektronik dengan sistem chip based, di mana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik.

Dana yang telah disetorkan tersebut sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. Dipastikan penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah. 

Kementerian PUPR, Bank Indonesia, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan perbankan bersama-sama berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, khususnya transaksi nontunai dengan menambah kemudahan.

Saah satunya berupa penambahan fasilitas top up yang semakin mudah, termasuk menyiapkan transaksi pembayaran tol nirsentuh (Multi Lane Free Flow), di mana pengguna jalan tidak lagi berhenti di gerbang untuk melakukan transaksi

Hingga saat ini, terdapat empat bank yang sudah tergabung sebagai penerbit kartu uang elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tarif tol di jalan tol, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

Namun demikian, jumlah bank yang terlibat dalam transaksi tol nontunai di jalan tol tidak dibatasi pada keempat bank tersebut.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, melakukan pengawasan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, khususnya terkait kelancaran transaksi di gerbang tol, dan Bank Indonesia melakukan pengawasan terkait kelancaran dan keamanan sistem pembayaran.

Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol, sepenuhnya masuk ke dalam rekening milik BUJT, seperti PT Jasamarga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra, dan lain-lain.

Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dalam rangka penyediaan pelayanan jalan tol sebagaimana SPM jalan tol dan untuk pengembalian investasi jalan tol.

Jalan tol sendiri dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di mana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, untuk selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol. Sehingga, tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN/APBD.

“Kementerian PUPR terus berupaya mendorong BUJT untuk memenuhi SPM, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkas Hery.

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Puput KJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here