Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Pemerintah telah menetapkan harga batubara untuk kelistrikkan nasional, Jumat (9/3).
Kepmen tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton dimaksud.
Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batubara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif. Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019.
“Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan,” kata Jonan.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM juga menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik. Besaran pembayaran royalti dan pajak juga dihitung berdasarkan harga transaksional.
Perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA,” tutup Jonan.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan