Home Energi Permen ESDM 23/2018: Pengelolaan Blok Migas Habis Kontrak Harus Bermanfaat bagi Negara

Permen ESDM 23/2018: Pengelolaan Blok Migas Habis Kontrak Harus Bermanfaat bagi Negara

41
0
SHARE

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas serta menjaga keberlangsungan investasi dalam Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontak kerjasamanya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Peraturan tersebut telah diundangkan tanggal 24 April 2018.

“Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Melalui Permen tersebut, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dalam bentuk perpanjangan oleh kontraktor eksisting, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan/atau Pertamina.

Dalam melakukan evaluasi tersebut, Menteri ESDM membentuk tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan.

Dengan demikian kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. T

etapi tentu dengan proposal yang lebih menguntungkan bagi Negara. Selain itu, Pertamina juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.

“Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak, dan Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut. Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” jelas Agung.

Sebagaimana diketahui, salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tandatangan.

Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya.

Dalam Kepmen tersebut besaran bonus tandatangan ditetapkan dalam bentuk formula sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian WK Migas yang akan berakhir kontraknya. Adapun besaran bonus tandatangan tersebut paling sedikit sebesar USD 1 juta, dan paling banyak sebesar USD 250 juta.

“Ini adalah terobosan, dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara,” tegas Agung.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here