Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa tujuan pemerintah menetapkan Participating Interest (PI) 10% tak lain dimaksudkan agar perekonomian daerah semakin merata.
Menurut Jonan, kebijakan ini didasarkan pada arahan dari Presiden Republik Indonesia yang berpesan jangan sampai pendapatan sektor minyak dan gas bumi (migas) kembali terpusat di ibukota, daerah juga harus turut menikmati.
“PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah yang bertujuan agar pembangunan di daerah bisa merata. Pemerintah Daerah (Pemda) harus menikmati PI 10% sehingga perekonomian daerah menjadi menggeliat,” katanya saat Sarasehan dan Diskusi Nasional bertajuk “Meningkatkan Kemampuan Pengelolaan Sektor Hulu Migas” di Jakarta, Rabu (8/8).
Jonan menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang sudah mengamanatkan daerah harus mendapatkan alokasi PI 10%. Namun, karena sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10%. Hal Ini menyebabkan Pemda menerima hasil yang lebih sedikit dari PI 10%.
Ia menyontohkan seperti yang terjadi di Lapangan Banyuurip, Cepu. Meskipun Pemda memiliki PI 10%, tetapi hasil yang diterima oleh Pemda masih relatif kecil.
“Saya tidak mengkoreksi, tapi saya bicara fakta, itu PI nya 10%, tapi mungkin Pemda menikmatinya hanya kecil sekali, karena pembiayaannya oleh pihak swasta,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal itu Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Bagi Jonan, dengan adanya Permen tersebut maka Pemda tidak perlu bingung mencari modal awal PI, karena pembayaran PI dapat dicicil setelah mendapat bagi hasil produksi dari PI 10% tersebut.
“Atau dengan kata lain, kontraktor lah yang akan menanggung modal awal PI 10%,” tegasnya.
Jonan meyakini, jika tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10% tersebut, maka Pemda akan sangat sulit untuk membayar PI 10% karena anggarannya sangat terbatas.
“Kalau 10% nya itu dari Blok Rokan, saya kira tidak ada Pemda sekaya apapun yang mampu (membayar PI 10%), tidak mungkin bisa,” tambahnya.
Jonan juga menyatakan bahwa Pemda tidak perlu ikut membayar signature bonus yang diajukan oleh kontraktor ke pemerintah. “Signature bonus-nya tidak ikut bayar. Gratis, free. Yang lainnya bayar, komitmen pasti eksplorasi dan sebagainya ini bayar, proporsional, tapi tidak mengeluarkan uang (di awal),” tandasnya.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Catur Apriliana