Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 171 daerah pemilihan, yang akan digelar Rabu (27/6) besok dapat berjalan demokratis.
“Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan memilih dijamin konstitusi,” kata Tjahjo dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2018, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menkopolhukam Wiranto dan diikuti oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.
Tjahjo menegaskan pemerintah berkomitmen dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Ia berharap pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses tanpa dirusak oleh racun demokrasi.
“Pilkada harus berjalan demokratis. Berikan hak memilih kepada masyarakat pemilih sesuai dengan pilihan dan aspirasi pilihannya. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua elemen yang terlibat dalam Pilkada untuk mewujudkan pesta pemilihan yang bermartabat. Pemilihan yang bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax dan tuding menuding tanpa dasar.
“Semua pihak harus menahan diri. Bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk. Sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan riang gembira,” ujar Tjahjo.
Tjahjo yakin bahwa masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN. “Bila memang ada pelanggaran, dan punya bukti kuat, silahkan laporkan ke badan pengawas atau panitia pengawas sebagai pihak yang punya otoritas menangani pelanggaran dalam pemilihan,” tandasnya.
Tjahjo mengungkapkan, apabila ada pelanggaran yang bersifat pidana, kepolisian sudah siap untuk menangani. “Intinya, telah tersedia dengan jalur hukum, andai ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan,” ungkapnya.
Sementara itu, jika tidak puas dengan hasil yang diperoleh dalam proses pemungutan suara, Tjahjo juga mempersilahkan untuk melakukan gugatan memalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan gunakan saluran yang melanggar aturan. Dan masalah keamanan percayakan kepada polisi yang telah didukung TNI dan BIN,” tukasnya.
Tjahjo memaparkan bahwa hak memilih dan dipilih sudah dijamin oleh konstitusi. setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri dan memilih kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama,” pungkasnya.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”