Presiden Joko Widodo siang ini, Rabu, 1 Februari 2017, menerima kedatangan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Istana Merdeka. Tim seleksi yang diketuai oleh Saldi Isra tersebut datang untuk melaporkan nama akhir calon anggota KPU dan juga Bawaslu untuk periode 2017 hingga 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara, Ketua Tim Seleksi Saldi Isra didampingi oleh seluruh anggota, yakni Ramlan Surbakti, Soedarmo, Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana dan Komaruddin Hidayat.
Dalam keterangannya usai pertemuan, Saldi Isra menerangkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua tahapan untuk menyeleksi nama-nama tersebut. Tim seleksi sendiri sebelumnya telah ditugaskan oleh Kepala Negara untuk melaksanakan hal tersebut.
“Kami ditugasi oleh Presiden untuk menjadi anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2017-2022. Sejak Oktober 2016 sampai akhir Januari kemarin, kita sudah menyelesaikan semua tahapan sesuai dengan perintah Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Kita sudah melakukan tahap pertama itu pendaftaran calon lalu mengumumkan calon-calon yang memenuhi syarat administrasi,” terangnya di Kantor Presiden, Jakarta.
Saldi menambahkan, dari sekitar 600-an orang yang mendaftar pada tahap pertama, hanya menyisakan 58 orang dengan rincian 36 orang untuk calon anggota KPU dan 22 orang untuk calon anggota Bawaslu.
“Tahap kedua dilakukan serangkaian tes, ada tes tertulis tentang tata kelola Pemilu, ada tes kesehatan, ada tes psikologi,” imbuhnya.
Dari 58 nama-nama tersebut, kemudian disaring kembali pada tahap ketiga atau tahap akhir. Nama-nama hasil seleksi dari tahap akhir inilah yang telah diserahkan tim seleksi kepada Presiden Joko Widodo.
“Itu menghasilkan 14 calon yang sudah kami serahkan kepada Presiden untuk calon anggota KPU dan 10 calon untuk Bawaslu RI yang juga sudah kami serahkan ke Presiden,” ungkap Saldi.
Dalam kesempatan tersebut, Saldi turut menerangkan kriteria penilaian yang dilakukan oleh timnya. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, terdapat lima kriteria utama penilaian yang harus dipenuhi.
“Kita menilai secara komprehensif dari lima kriteria utama. Apa kriteria utama itu? Independensi, integritas, kemampuan soal tata kelola Pemilu, kepemimpinan, dan kesehatan. Dari nama yang muncul inilah calon terbaik dari lima kriteria yang ditentukan oleh Undang-Undang,” ujarnya.
Adapun nama-nama dari ke-14 calon anggota KPU RI yang telah dilaporkan kepada Presiden tersebut ialah Amus Atkana, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Wahyu Setiawan, Sri Budi Eko Wardani, Pramono Ubaid Tanthowi, Yessy Y. Momongan, Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, Viryan, dan Sigit Pamungkas.
Sementara itu, ke-10 nama calon anggota Bawaslu RI yang telah dilaporkan kepada Presiden ialah Ratna Dewi Petalolo, Mohammad Najib, Abhan, Sri Wahyu Araningsih, Fritz Edward Siregar, Syafrida Rachmawati Rasahan, Mochammad Afifuddin, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Abdullah, dan Rahmat Bagja.
Jakarta, 1 Februari 2017
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Bey Machmudin