Melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional.
Hal itu mempertimbangkan bahwa wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia. Selain itu, penetapan tersbut juga dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia.
“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eva Ulpiati