Home Energi Program 35.000 MW dan Dukungan Pertumbuhan Industri

Program 35.000 MW dan Dukungan Pertumbuhan Industri

132
0
SHARE

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Someng menyatakan bahwa program pemerintah untuk melistriki penjuru negeri terus berjalan, salah satunya adalah program 35.000 Mega Watt (MW) yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik tetapi juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Pembangunan pembangkit 35.000 MW tersebut telah disepakati dengan rincian 10.000 MW dibangun PLN dan 25 MW oleh IPP.

“Kalau kita lihat kemajuan dari progress program 35.000 MW, kita optimis untuk tahun-tahun berikutnya penambahannya cukup besar,” jelasnya dalam pemaparan capaian Subsektor Ketenagalistrikan di Jakarta.

Program tersebut ditanggapi positif oleh beberapa kalangan, terutama mereka yang mempunyai perhatian khusus pada bidang energi. Pengamat energi Fahmi Radhi menilai bahwa realisasi 35.000 MW sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.

“Proyek 35 GW harus direalisasikan sebagai kebutuhan serta agar industri tumbuh, karena industri tidak akan tumbuh, apabila tidak ada listrik, komitmen ini diperlukan agar kedepannya pertumbuhan ekonomi tidak stuck, bisa naik terus,” ujarnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Kamis siang (1/2). Hadir pula dalam diskusi Pengamat Energi Iwa Garniwa dan Anggota Dewan Energi Nasional, Tumiran.

Sementara itu, Iwa Garniwa menuturkan bahwa kebutuhan energi untuk pembangkitan tenaga listrik perlu dikelola dengan tepat, salah satunya batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Listrik tidak dapat dipungkiri menjadi produk yang strategis dan tidak dapat digantikan, (saat beroperasi), program 35.000 MW yang sebagian besar PLTU batubara nantinya membutuhkan paling tidak 1,5 kali lebih banyak dibandingkan sekarang,” tuturnya.

Dalam rangka mendukung percepatan proyek 35.000 MW tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan beberapa upaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, dengan menerbitkan beberapa peraturan yaitu: Permen ESDM No. 10/2017 jo. Permen ESDM No. 49/2017 tentang Pokok- Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; Permen ESDM No. 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power); Permen ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; dan Permen ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Selain mempermudah investasi, pemerintah juga berupaya agar harga listrik juga terjangkau. Upaya ini sejalan dengan semangat energi berkeadilan, bahwa listrik dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi ketersediaan listrik ke 10 ribu desa yang ketersediaan listriknya kurang, melalui pemerataan jaringan listrik. Di samping itu bagi 2.519 desa yang sama sekali belum tersedia jaringan listrik akan dilakukan pemasangan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) yang ditargetkan akan selesai tahun 2018.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here