JAKARTA – Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menurunkan zona bahaya Gunung Agung, di Kecamatan Karang Asem, Provinsi Bali menjadi 6 kilo meter (km) dari sebelumnya 8 Km dengan perluasan secara sektoral 10 Km. Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan bahwa radius awas 6 Km dari kawah tersebut tidak boleh dihuni masyarakat, karena termasuk zona berbahaya Gunung Agung yang masih berada dalam fase erupsi dengan aktivitas vulkanik masih relatif tinggi dan fluktuatif.
“Berdasarkan hasil analisis data visual maupun instrumental PVMBG, Badan Geologi Kementerian ESDM, menurunkan zona bahaya menjadi 6 km dari sebelumnya 8 km dengan perluasan 10 km. Area awas yang masih dipertahankan tersebut tidak dianjurkan untuk dihuni oleh masyarakat,” ujar Jonan, di Jakarta, Kamis (4/1).
Meski telah diturunkan, pengamatan dan monitoring akan tetap dilakukan PVMBG secara terus menerus 24 jam setiap hari, perkembangannya akan disampaikan kepada institusi-institusi terkait.
“PVMBG, akan terus memonitor aktifitas vulkanik Gunung Agung 24 jam setiap hari, 7 hari seminggu. Nanti jika hasil monitoringnya bertambah maka akan bertambah lagi, kalau berkurang maka akan berkurang lagi, mudah-mudahan bisa berkurang,” lanjut Jonan.
Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM, Rudy Suhendar menegaskan, penerapan status Gunung Api adalah semata-mata untuk melindungi masyarakat sekitar terhadap terjadinya bencana.
“Pengenaan status “Awas” Gunung Agung saat ini adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat setempat sekitar Gunung Agung. Di radius 3 km hingga 6 km dari kawah Gunung Agung itu masih terdapat pemukiman masyarakat. Jika di wilayah sekitar tersebut tidak ada pemukiman, maka tidak akan ada pengenaan status itu. Penerapan status adalah dalam rangka kita untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana yang ada di wilayah itu,” ujar Rudy
Mengenai sampai kapan status “Awas” gunung Agung diterapkan, Rudy mengatakan, hingga kini tidak ada ahli geologi yang ada di dunia dapat memastikan letusan, penurunan dan penaikan status sebuah gunung api karena tiap-tiap gunung memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Senada dengan Menteri ESDM, Rudy juga mengatakan bahwa monitoring dan pengawasan Gunung akan tetap dilakukan 24 jam setiap hari dan tidak ada pengurangan petugas yang mengawasinya. “PVMBG tetap akan melakukan monitoring untuk mengevaluasi Gunung Agung secara penuh 24 jam, baik melalui instrumen yang terpasang maupun secara visual, kita tidak mengurangi personil yang ditugaskan melakukan pengamatan disana, kita juga tidak mengurangi volume pekerjaan pengamatan dan pemantaun Gunung Agung yang sedang berjalan saat ini,” ujar Rudy.
“Jika nanti ada indikasi-indikasi yang mengkhawatirkan tentunya kami akan segera menginformasikan kepada masyarakat dan institusi-institusi terkait. Begitu pula sebaliknya, trendnya menurun terus dan memenuhi persyaratan untuk penurunan status maka kami akan menginformasikan secepatnya,” pungkas Rudy. (EA)