Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menyetujui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2018 – 2027.
“RUPTL 2018-2027 itu sudah disetujui Pemerintah. Tidak banyak yang berubah. Perubahannya, kita-kita susun berdasarkan proyeksi yang intinya bahwa Commercial Operation Date (COD) atau SLO itu kita cocokkan pada proyeksi kebutuhan listrik setiap wilayah di Indonesia,” kata Jonan dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/3).
Perubahan RUPTL ini perlu dilakukan oleh PT PLN karena dilatarbelakangi oleh realisasi indikator makro ekonomi yang berdampak pada pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN tahun 2017 yang lebih rendah dari target dalam RUPTL PLN 2017-2026, sehingga dilakukan penyesuaian jadwal beroperasinya pembangkit baru.
Sejalan dengan arah kebijakan Kementerian ESDM, dalam penyediaan tenaga listrik yang adil dan merata dengan harga yang terjangkau. Maka dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2018-2027, telah mengakomodasi percepatan elektrifikasi terhadap lebih dari 2.510 desa yang belum berlistrik. Selain itu juga peningkatan pemanfaatan sumber energi setempat untuk pembangkit tenaga listrik (batubara mulut tambang, gas wellhead, biogas, biomassa, tenaga air, sinar matahari, dan tenaga angin).
“Selanjutnya, upaya pencapaian target porsi energi baru dan terbarukan (EBT) sekitar 23% pada tahun 2025 dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik,” jelas Jonan.
Kementerian ESDM terus mendorong pengembangan EBT dengan harga yang terjangkau. RUPTL PT PLN (Persero) 2018-2027 ini telah mengakomodasi pemanfaatan EBT dalam perencanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik.
Hal ini terlihat dari porsi EBT dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 mencapai 23% atau lebih tinggi daripada porsi EBT pada RUPTL PLN 2017-2026 sebesar 22,6%. Secara rinci porsi bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yaitu EBT (23%) Batubara (54,4%) Gas (22%) dan BBM (0,4%). Penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dibatasi hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T).
Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, RUPTL PT PLN (Persero) 2018-2027 disahkan oleh Menteri ESDM.
Untuk diketahui, dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik 10 (sepuluh) tahun ke depan, PT PLN (Persero) telah merencanakan pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2018-2027, sebagai berikut:
- Proyeksi rata-rata pertumbuhan kebutuhan: 6,86%
- Total rencana pembangunan pembangkit: 56.024 MW
- Target bauran energi pembangkit akhir tahun 2025: batubara 54,4%, EBT 23,0%, gas 22,2%, Bahan Bakar Minyak 0,4%
- Total rencana pembangunan jaringan transmisi: 63.855 kms
- Total rencana pembangunan gardu induk: 151.424 MVA
- Total rencana pembangunan jaringan distribusi: 526.390 kms
- Total rencana pembangunan gardu distribusi: 50.216 MVA
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan