Home Nasional RUU Pemilu Deadlock, JAMAN: Keputusan Ditangan Presiden

RUU Pemilu Deadlock, JAMAN: Keputusan Ditangan Presiden

535
0
SHARE

Jaman, Nasional (21/6) – Pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Pemerintah berpotensi mengalami jalan buntu (deadlock). Terdapat 5 isu krusial yang masih belum menemukan titik temu. Kelima isu tersebut adalah: sistem pemilu, alokasi kursi daerah pemilihan, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, dan ambang batas pencalonan presiden.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menilai bahwa saat ini keputusan ada ditangan Presiden Joko Widodo. 

“Hanya presiden yang dapat mengatasi persoalan kebuntuan politik saat ini,” katanya di Jakarta, Rabu (21/6).

Ia sendiri mengusulkan berdasarkan masukan sahabatnya dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), *August Mellaz* bahwa, agar sistem pemilu ke depan menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka. Selanjutnya, Presidential Treshold 10% perolehan suara atau 15% perolehan kursi. “Tinggal pilih yang mana, perolehan suara atau perolehan kursi,” ujarnya. 

Untuk District Magnitude, alokasi per dapil sebanyak 3-10 kursi untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD. “Sama dengan pemilu sebelumnya,” tambah Iwan.

Selain itu, terkait Parliamentary Treshold atau ambang batas parlemen sebesar 4%. Begitu juga dengan metode konversi suara menjadi kursi, yakni menggunakan metode Sainte Laguë Murni. “Bilangan pembaginya 1; 3; dan 5,” tuturnya.

Iwan meyakini bahwa skema tersebut merupakan jalan tengah untuk memecah kebuntuan yang terjadi dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini. 

“Semoga presiden mampu menyelesaikan segala potensi  kebuntuan yang ada,” pungkas Iwan.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here