Jaman, Nasional (21/7) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Meski sempat diwarnai dengan aksi walk out oleh 4 fraksi (Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat), akhirnya 5 isu krusial yang sempat menjadi perdebatan tersebut disahkan pada Jumat (21/7) dinihari.
Lima isu yang telah disepakati secara aklamasi tersebut ialah sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.
Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah meyakini isu-isu tersebut yang akan menang. “Sejak awal JAMAN juga mendukung paket tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat (21/7).
Untuk diketahui, sistem pemilu yang akan digunakan adalah sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem pemilu ini memberikan kebebasan kepada pemilih untuk memilih calonnya sendiri yang diinginkan. Begitu juga dengan calon legislatif (caleg) yang terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
Selain itu, untuk presidential threshold yang disepakati adalah 20-25%. Suara untuk kursi di DPR sebanyak 20% atau suara sah secara nasional sebesar 25%. parliementary threshold yang disepakati adalah 4%.
Metode konversi suara yang disepakati adalah sainte lague murni. Metode ini mengonversi suara menjadi kursi dengan pembagian jumlah suara yang diperoleh setiap partai di daerah pemilihan (dapil) dengan empat angka konstanta sesuai dengan rumus. Untuk district magnitude (alokasi per dapil) tidak ada perubahan, sama dengan pemilu sebelumnya.
Iwan meyakini bahwa keputusan tersebut adalah jalan terbaik menuju pemilu yang berkeadilan dan demokratis.
“Semoga dengan disahkannya RUU ini dapat mengakomodir aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia,” tutup Iwan.(red)