Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar menyebutkan bahwa hasil pengumuman Lelang Wilayah Kerja (WK) Konvensional Migas Tahun 2017 telah membuktikan skema Gross Split kian menarik investor. Hal itu ditandai dengan berpartisipasinya perusahaan besar dalam pengelolaan hulu migas dengan skema Gross Split.
“Saya tegaskan lagi, ini yang menang dengan skema Gross Split perusahaan besar. Bukan perusahaan kecil. Yang mengambil blok-blok ini perusahaan yang benar-benar ingin berinvestasi dan punya tiga hal tadi, keuangan, juga secara teknik dan legal oke,” kata di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/1).
Penerapan skema Gross Split bagi perusahaan besar di hulu migas akan mempermudah bisnis sehingga membuat efisiensi pengelolaan.
“Posisi kita sekarang mempromosikan Gross Split bukan yang lain. Gross Split akan membuat ease of doing business semakin membaik. Kita bicara efisiensi dan efektivitas itu dengan Gross Split,” tegas Archandra.
Arcandra juga menyampaikan apresiasinya atas proses waktu lelang yang lebih cepat dari biasanya. Selain itu, selama penawaran WK juga dilakukan secara transparan.
“Biasanya makan waktu dua, tiga, empat hingga enam bulan. Untuk lelang kali ini saya targetkan satu bulan setelah closing kita umumkan pemenangnya. Prosesnya transparan semua. Ada penilaiannya kenapa dia menang. Semua proses ini bisa diterima semua pihak,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengumumkan 5 perusahaan pemenang lelang WK Konvensional Tahap I tahun 2017. Total nilai investasi sebesar USD 23,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 3,5 juta.
Lima perusahaan tersebut adalah Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd dengan wilayah kerja Andaman I, Konsorsium Premier Oil Far East Ltd, Kriss Energy (Andaman II) BV, Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd dengan wilayah kerja Andaman II, PT Tansri Madjid Energi dengan wilayah kerja Merak-Lampung dan PT. Saka Energi Sepinggan dengan wilayah kerja Pekawai dan West Yamdena.
Lelang sempat diperpanjang hingga empat kali sejak akhir Mei 2017 lantaran menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perpajakan Gross Split yang terbit pada akhir Desember 2017 (PP No. 53/2017).
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan