Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 sebesar Rp 35.235.602 atau mengalami kenaikan sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun sebelumnya, yakni Rp 34,89 juta.
“Ada kenaikan 0,9% dari tahun sebelumnya,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439 H/2018 bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/3).
Menurut Lukman, terdapat tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.
Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
“Kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” ujarnya.
Lukman juga berharap besaran BPIH 2018 itu dapat segera diundangkan sehingga mempermudah persiapan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.
Selain itu, kepastian yang lebih awal juga akan memudahkan jemaah haji untuk merencanakan waktu melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama telah menyapakati untuk meningkatkan pelayanan pada Jemaah haji.
Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Selain itu, Frekuensi makan jemaah haji di Makkah kini menjadi 40 kali, dan di Madinah 18 kali.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”