Home Opini Pemuda dan Partisipasi Politik

Pemuda dan Partisipasi Politik

63
0
SHARE

Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia

Kata-kata bijak ini menjadi semangat yang membara bagi para pemuda yang ada di Nusantara ini, bahwa pemuda mampu memberikan ruang positif dan kontribusi bagi bangsa ini untuk mengisi kelangsungan kemerdekaan bangsa.

di masa perjuangan, Bung Karno memimpin PNI saat berusia 26 tahun. Ketika mendirikan Perhimpunan Indonesia, Bung Hatta berusia 25 tahun. Sedangkan Bung Syahrir, ketika menjadi perdana menteri pertama Indonesia, baru berusia 36 tahun. Hal ini ialah bukti bahwa pemuda mampu mewarnai ruang-ruang publik bangsa ini.

Di era milenial seperti ini, pemuda harus mampu mengambil ruang-ruang dalam rangka mengambil peran. Sehingga mampu mewujudkan cita-cita bangsa ini yang termaktub dalam butir-butir pancasila. Bagaimana pemuda berfikir tentang kemanusiaan, persatuan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena disitulah peran pemuda harus bisa mengisi keresahan masyarakat bawah yang memang seringkali hanya dijadikan korban  para penguasa bahkan wakil dari masyarakat itu sendiri.

Tak heran jika pada momentum pemilihan apapun dari level bawah hingga level pemilihan presiden terkadang msyarakat terlantar hanya dijadikan wadah meraup suara dengan dalih kepedulian sesama masyarakat yang mempunyai hak yang sama. Namun ketika sudah berhasil bahkan lupa pada si pemberi suara dahulu kala. Inilah realita yang memang terjadi di bangsa ini walaupun tidak semua begitu.

Memasuki agenda politik tahun 2018 merupakan pesta demokrasi bagi semua masyarakat. Pelaksanaan pilkada serentak dari 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Salah-satu daerah yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi ini adalah Jawa Timur. Seluruh rakyat di 38 kabupaten dan kota akan mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bahkan dari 38 daerah, 18 daerah lainnya akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada).

pada tanggal 27 juni 2018 adalah hari pesta demokrasi bagi masyarakat Jawa Timur dengan jumlah hak pemilih mecapai 30 juta lebih. Pada momentum ini semua elemen masyarakat pastinya mengharapkan menjadikan pemimpin yang lebih baik dan mempunyai kredibilitas yang tinggi sehingga mampu melakukan inovasi dan trobosan untuk Jatim lebih maju.

Partisipasi generasi muda dalam politik praktis misalnya, haruslah di pahami sebagai salah satu bentuk kontribusi pemuda untuk melakukan akselerasi perubahan. Partisipasi pemuda dalam lingkaran kekuasaan diharapkan mampu merumuskan, merancang kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Pemuda harus mampu menginventarisir, mengolah, menganalisis serta memberikan terapi yang konstruktif atas persoalan rakyat yang multi kompleks.

Menolak money politic adalah langkah awal untuk menjadikan pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan damai dan mampu mengurangi persoalan rakyat yang multi komplek. Pemimpin yang berangkat dari kesadaran membangun kemungkinan tak akan ada masyarakat yang teerlantar karena semua program yang di rencanakan dari awal akan tepat pada sasarannya.

Syarif Hidayat dalam bukunya yang berjudul “Pilkada, Money Politics and Danger of Informal Governance Practices” mengatakan bahwa praktek politik uang dimulai dari nominasi kandidat, selama masa kampanye hingga hari “H” pemilihan ketika suara dihitung.

Ada dua jenis politik uang menurut Hidayat. Pertama secara langsung dengan memberikan uang kepada pemilih. Kedua, secara tidak langsung dengan memberikan berbagai barang yang memiliki nilai guna dan nilai tukar yang tinggi.

Dari pandangan itu menurut hemat saya money politic ialah Pertama vote buying atau membeli suara. Kedua, vote broker atau orang/kelompok orang yang mewakili kandidat. Ketiga, barang atau jasa yang akan dipertukarkan dengan suara. Keempat, pemilih atau penyelenggara pemilihan yang menjadi sasaran politik uang.

Sudah jelas aturan yang mengatur money politic dimana di UU No 10/2016 Tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan wali kota pada pasal 187A dan Pasal 73 Ayat 4 dengan Dipertegas Dengan Peraturan KPU No.4/2017 Dalam Pasal 71 ayat 1.

Mari kita ciptakan suasana baru dari gerakan pemuda peduli demokrasi sehingga menjadikan pendobrak perubahan bagi penerus bangsa.

 

Salam pemuda,

Fathor Rahman, S.Kom.I

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Situbondo Jawa Timur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here