Jamaninfo.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (3/6/2026), setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” demikian disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan terungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Program tersebut seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut Kejaksaan Agung, penunjukan yayasan tersebut dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi para tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memunculkan praktik mark up harga pengadaan.
Beberapa proyek yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)






