Home Nasional Terkait HGB Pulau Reklamasi, BPN Sarankan Pemprov DKI Tempuh Jalur Hukum ke...

Terkait HGB Pulau Reklamasi, BPN Sarankan Pemprov DKI Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

51
0
SHARE

Berdasarkan surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 2373/-1.794.2, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil untuk membatalkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau C, D, dan G hasil reklamasi.

Menanggapi hal itu, Sofyan menyarankan kepada Pemprov DKI untuk menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, penerbitan HGB tersebut sebelumnya dilaksanakan atas permintaan dari Pemprov DKI Jakarta sendiri.

“Apabila putusan tersebut sudah telah mempunyai kekuatan yang tetap, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/01).

Sofyan menjelaskan bahwa setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum, sehingga harus dilaksanakan sebelum dapat dibuktikan sebaliknya.

“Penerbitan HGB berdasar surat-surat dari Pemprov DKI Jakarta yang mendukungnya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa korespondensi yang dikirim Pemprov DKI kepada BPN tidak bersifat non-retroaktif, yakni apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Apabila azas non-retroaktif diterapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Terhadap Pulau C telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan No. 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 m2 tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta, sedangkan terhadap Pulau G kami belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun (baik penerbitan HPL maupun HGB) sebelum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Sofyan. (EA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here