Home Energi Terkait Tumpahan Minyak di Balikpapan, Wamen ESDM: Pipa Crude Sesuai Standar dan...

Terkait Tumpahan Minyak di Balikpapan, Wamen ESDM: Pipa Crude Sesuai Standar dan Spesifikasi Teknis

149
0
SHARE

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan bahwa kondisi pipa yang putus di Teluk Balikpapan sudah sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian tersebut terjadi.

Pipa crude dengan ketebalan 20 inch yang putus (karena) terkena jangkar kapal di Teluk Balikpapan telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 31.4 dan spesifikasi teknis, sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian,” terang Arcandra dalam Raker DPR Komisi VII yang juga dihadiri Kementerian LHK, Dirjen Perhubungan Laut, Bareskrim POLRI dan pihak lainnya, di Jakarta, Senin (16/4).

Pipa Pertamina yang putus di Teluk Balikpapan memiliki ukuran 20 inch dengan ketebalan pipa 11,9 mm sepanjang 3.600 m dan terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L Grade X42.

Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari maximum allowable operating pressure (MAOP) adalah 1.061,42 psig, sementara operating pressure yang terjadi pada pipa masih di bawah yakni hanya mencapai 170,67 psig.

Arcandra menambahkan, tempat lokasi putusnya pipa juga telah ditetapkan menjadi daerah Obyek Vital Nasional (Obvitnas) untuk melindungi instalasi, kapal kapal, dan atau alat-alat lain terhadap gangguan pihak luar. Selain itu, menurut PP 17 Tahun 1974, di dalam daerah terlarang ini semua orang, kapal dan lain-lain sejenisnya dilarang memasukinya.

“Instalasi Kilang RU V termasuk pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas). dan semua orang dan sejenisnya (kapal) dilarang melewatinya,” jelasnya.

Arcandra menegaskan bahwa daerah putusnya pipa di Teluk Balikpapan telah ditetapkan sebagai Daerah terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 1973 yang melarang baik kapal atau sejenisnya membuang / membongkar jangkar.

“Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) dan dilarang membuang sauh (jangkar),” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, terjadi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Dari hasil penyelidikan tumpahan minyak tersebut berasal dari pipa milik PT Pertamina yang menyalurkan minyak mentah atau crude oil dari terminal Lawe-Lawe/PPU ke kilang RU V Balikpapan.

Adapun pipa tersebut diketahui berada di bawah laut dengan kedalaman sekitar 26 meter. Pipa tersebut mengalami patah dan bergeser hingga 100 meter dari posisi semula. Hal itu diketahui setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dengan melakukan penyelaman dan site scan sonar.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here