Home Nasional Turun Dari 1 Persen, Presiden Luncurkan Pajak Final UMKM 0,5 Persen

Turun Dari 1 Persen, Presiden Luncurkan Pajak Final UMKM 0,5 Persen

56
0
SHARE

Mengawali kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Presiden Joko Widodo meluncurkan penerapan pajak final 0,5 persen  untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, dan efektif berlaku mulai 1 Juli 2018.

Presiden mengatakan, pada awalnya pemerintah menerapkan agar pajak untuk UMKM itu satu persen. Namun karena ada keluhan, bahwa pajak satu persen itu berat, maka dirinya turun langsung ke pengusaha.

Ia menuturkan, saat itu ada keinginan jika pajak UMKM itu sebesar 0,25 persen. Hanya saja karena harus mempertimbangkan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi, dan kementerian terkait, diputuskan bahwa pajak akhirnya final 0,5 persen.

“Sudah saya tandatangani revisinya kemarin PP No. 46 tahun 2013 yang pajak finalnya 1% direvisi menjadi PP No. 23 Tahun 2018 menjadi 0.5%.,” katanya.

Presiden berharap dengan peluncuran pajak final sebesar 0,5 persen, maka UMKM bisa tumbuh dengan lebih baik. Ia juga menyarankan para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui online.

“Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” tuturnya.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here