Presiden Joko Widodo menjelaskan terkait landasan hukum program dana kelurahan yang sebelumnya diusulkan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Menurutnya, program dana kelurahan tak memerlukan payung hukum khusus karena dapat dicairkan dengan berlandaskan pada UU APBN. “Payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya APBN, Undang-Undang APBN,” ujar Presiden usai  menghadiri Trade Expo Indonesia (TEI) 2018 di Tangerang, Banten, Rabu (24/10).
Presiden mengingatkan bahwa program tersebut adalah program pro rakyat yang semestinya didukung oleh seluruh pihak. Ia meminta agar hal ini tidak terus dijadikan polemik berkepanjangan.
“Ini komitmen pemerintah untuk rakyat. Yang pro-rakyat seperti ini kok malah diurus-urus. Yang tidak efisien, gampang diselewengkan, itu yang diurus,” tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua APEKSI 2016-2020, Airin Rachmi Diany, yang juga Wali Kota Tangerang Selatan menjelaskan soal awal mula usulan soal dana kelurahan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh APEKSI.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bertanya-tanya soal alokasi dana yang diberikan kepada desa, namun tidak untuk kelurahan. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada para lurah sehingga sampai kepada Presiden.
“Contoh misalnya di Kota Banjar itu ada desa, di kabupaten juga ada kelurahan. Jadi masyarakat bertanya, kenapa desa dapat tapi kelurahan tidak? Ini disampaikan kepada para lurah. Dari lurah disampaikan kepada kami. Memang kita juga harus melihat bahwa desa dan kelurahan sama masyarakatnya. Kompleksitas persoalan pun juga sama,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya usulan mengenai dana kelurahan ini disampaikan oleh APEKSI saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada 23 Juli 2018.
Menurut APEKSI, persoalan di perkotaan juga sangat kompleks yang menuntut adanya alokasi dana bagi penyelesaian masalah yang ada.
Sumber: Biro Pers Setpres
Editor: Rahmawati Alfiyah