Home Nasional Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Kecam PSN Merauke: Praktik Serakahnomics yang Abaikan HAM...

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Kecam PSN Merauke: Praktik Serakahnomics yang Abaikan HAM dan Lingkungan

503
0
SHARE


Jamaninfo.com, JAKARTA, 22 September 2025 – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengecam keras kebijakan pemerintah yang mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke atas nama swasembada pangan, energi, dan air. Proyek tersebut dinilai sebagai praktik serakahnomics—sebuah istilah yang sebelumnya dilontarkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyebut aktivitas ekonomi korporasi serakah yang mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

Dalam beberapa pidato kenegaraan, Presiden Prabowo telah mengkritik perilaku korporasi yang disebutnya sebagai “vampir ekonomi” dan “parasit” yang menghisap darah rakyat. Namun, menurut Yayasan Pusaka, langkah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan justru berlawanan dengan semangat tersebut. Pada Selasa (16/9/2025), Zulhas mengumumkan percepatan pembebasan lahan hingga 1 juta hektar di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dengan 481.000 hektar di antaranya sudah memiliki tata ruang.

“Pernyataan Menko Pangan yang mendorong alih fungsi hutan secara luas merupakan bentuk kesewenang-wenangan negara dalam memberikan karpet merah kepada korporasi. Padahal, kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi, melanggar Hak Asasi Manusia, serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup,” tulis pernyataan Yayasan Pusaka.



Pelanggaran Hak Masyarakat Adat

Yayasan Pusaka menegaskan, PSN Merauke dijalankan tanpa adanya konsultasi bermakna dengan masyarakat adat terdampak, yang semestinya dilindungi melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Berbagai perizinan terkait lingkungan hidup, hak guna usaha, hingga pengalihan tanah adat dilakukan tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.

Dalam praktiknya, masyarakat adat Malind Anim dan Yei terpaksa menerima kompensasi yang disebut “uang tali asih” sebesar Rp300.000 per hektar—atau Rp3.000 per meter—dari perusahaan perkebunan tebu PT Global Papua Abadi (GPA) dan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM). Nilai ini dinilai sangat tidak adil dibandingkan nilai sosial-ekonomi dan jasa lingkungan yang hilang akibat pelepasan tanah.




Deforestasi dan Militerisasi

Sejak 2024 hingga Agustus 2025, PSN Merauke telah mengakibatkan deforestasi lebih dari 19.000 hektar hutan, memperburuk emisi gas rumah kaca dan mengabaikan komitmen negara terhadap perubahan iklim. Operator proyek, termasuk perusahaan tebu dan bioethanol, disebut mengandalkan aparat militer bersenjata untuk menggusur hutan adat, rawa, savana, bahkan situs-situs keramat masyarakat.

Selain menghancurkan sumber pangan dan mata pencaharian tradisional, proyek ini juga merusak ekosistem bernilai konservasi tinggi. Konsesi perusahaan yang terlibat, termasuk delapan perusahaan tebu dan bioethanol di bawah kendali Fangiono Famili dan Martua Sitorus, mencapai lebih dari 560.000 hektar. Kedua taipan ini juga menguasai izin perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 300.000 hektar di Merauke, Sorong, Sorong Selatan, dan Teluk Bintuni.

“Ini adalah wujud nyata serakahnomics, di mana pembatasan penguasaan tanah maksimum dilindas, dan segelintir elit ekonomi menguasai sumber daya dalam skala raksasa,” tegas Pusaka.




Tuntutan kepada Pemerintah

Melihat dampak serius yang ditimbulkan, Yayasan Pusaka mendesak pemerintah:

1. Menghentikan izin pelepasan hutan skala luas dan praktik ekstraktif yang merusak lingkungan tanpa kajian ekologis.


2. Mengevaluasi PSN Merauke yang disebut hanya menguntungkan penguasa dan pengusaha serakah, sekaligus menyingkirkan masyarakat adat.


3. Menjalankan kewajiban pemenuhan HAM dengan melindungi hak masyarakat adat, bukan sekadar retorika politik.


4. Mendorong pemerintah daerah Merauke dan Papua Selatan untuk menggunakan kewenangan khusus Otsus Papua demi melindungi hak masyarakat adat dan mewujudkan perekonomian berkeadilan serta berkelanjutan.



“Pemerintah harus membuktikan komitmen pada Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip ekonomi kerakyatan, bukan justru menjadi fasilitator serakahnomics yang mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat adat,” tutup pernyataan yang ditandatangani Direktur Pusaka, Franky Samperante, dan staf advokasi, Yokbeth Felle.



Catatan Historis

Yayasan Pusaka juga mengingatkan rekam jejak Zulkifli Hasan saat menjabat Menteri Kehutanan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009–2014). Saat itu, Zulhas menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar, dengan 680.188 hektar berada di Tanah Papua. Proyek-proyek tersebut hingga kini masih memicu konflik, termasuk antara Suku Awyu dan tujuh perusahaan sawit dalam megaproyek Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here