Presiden Joko Widodo menyerahkan 15.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada Jumat, 23 Februari 2018. Penyerahan tersebut dilakukan di Taman Pujaan Bangsa Candi Margarana, Kabupaten Tabanan. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan kepada masyarakat pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah.
“Setiap saya ke daerah-daerah yang masuk ke telinga saya selalu soal sengketa tanah,” ucapnya.
Dalam laporan yang diterimanya, saat ini 1.343.141 bidang tanah dari 1.838.503 bidang tanah yang ada di Bali telah bersertifikat. Sisanya, sebanyak 495.362 bidang tanah belum bersertifikat dan akan diselesaikan dalam dua tahun ke depan.
“Tahun depan (2019) Provinsi Bali adalah provinsi pertama yang semua pemilik tanah akan pegang sertifikat,” ujar Jokowi.
Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan. Sertifikat menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum sehingga memberikan rasa aman kepada pemiliknya.
“Sudah tidak ada yang bisa mengklaim karena di sertifikat ada nama serta luas,” tegas Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Tanah Air, hingga tahun 2017 baru 51 juta bidang tanah yang bersertifikat. Hal ini dikarenakan, penerbitan sertifikat hak atas tanah sebelumnya hanya menghasilkan 500 ribu sertifikat setiap tahunnya di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah mempercepat proses sertifikasi tanah dengan target 5 juta sertifikat pada tahun 2017.
“Target tahun ini sejumlah 7 juta sertifikat dan untuk tahun depan sejumlah 9 juta sertifikat,” tuturnya.
Jokowi berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan sertifikat yang dimiliki di tempat yang aman. Selain itu, Ia juga meminta mereka untuk melakukan kalkulasi terlebih dahulu apabila ingin mengagunkan sertifikatnya di bank.
“Hati-hati pinjam di bank. Kalau dapat, gunakan semua untuk kerja, investasi, modal kerja. Jangan dipakai apa-apa dulu. Kalau untuk menabung setelah cukup, beli motor, mobil silakan,” tutupnya.
Sumber: www.setneg.go.id
Editor: Eko “Gajah”