Home Ekonomi Airlangga: Regulasi Tax Holiday Baru Tarik Investasi Sektor Industri Hulu

Airlangga: Regulasi Tax Holiday Baru Tarik Investasi Sektor Industri Hulu

139
0
SHARE

Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada tanggal 4 April 2018.

Melalui implementasi kebijakan tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto berharap investor semakin tertarik menanamkan  investasinya pada industri pionir di Indonesia. Selain itu, peraturan tersebut juga akan memberikan kepastian kepada investor dalam mendapatkan fasilitas tax holiday.

“Kami mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta,” katanya di Jakarta, Selasa (10/4).

Oleh karena itu, guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri. “Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti yang kami dorong yaitu tax holiday,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, mekanisme pemberian tax holiday yang telah dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini, diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor khususnya sektor industri.

“Saat ini prosesnya bisa lebih jelas, investasi untuk industri apa saja dengan nilai berapa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi batubara. “Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil produk ekspor,” tutur Airlangga.

Airlangga juga berharap, adanya penerapan kebijakan tax holiday, pemanfaatan gasifikasi batubara akan lebih banyak sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi.

“Industri petrokimia yang berbasis gasifikasi ini bisa memanfaatkan banyaknya batubara kita. Diharapkan dengan insentif ini, akan mendorong investasi di sektor tersebut. Sudah ada beberapa yang melakukan studi seperti di Tanjung Api-Api,” paparnya.

Ia menghimbau agar fasilitas tax holiday ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional.

“Jadi, dengan meminimalisasi bahan baku impor, sehingga penyerapan kepada bahan baku lokal semakin meningkat,” tegas Airlangga.

Di samping itu, Airlangga juga mengaku telah mengusulkan fasilitas super deductible tax. Pemotongan pajak ini akan diberikan kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian dan pengembangan (litbang).

“Jadi, kalau ada industri yang investasi di bidang vokasi sebesar Rp 1 juta, dia akan mendapatkan fasilitas 200 persen, sehingga Rp 2 juta dipotong pajaknya. Sedangkan, industri yang akan melakukan kegiatan litbang, dia keluar biaya Rp 1 miliar, mereka mendapat fasilitas 300 persen atau Rp 3 miliar,” paparnya.

 

Sumber: www.kemenperin.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here