Home Ekonomi Kebijakan Larangan Aktivitas Thrifting Adalah Momentum Untuk Cinta Bangsa dan Negara

Kebijakan Larangan Aktivitas Thrifting Adalah Momentum Untuk Cinta Bangsa dan Negara

219
0
SHARE

Jamaninfo.com, Jakarta, Aktivis kepemudaan JAMAN yang juga politisi PDI Perjuangan, Wisnu Wardhana menanggapi kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah. Menurutnya, ini adalah momentum bagi pemerintah untuk mengajak masyarakat meningkatkan rasa cinta kepada bangsa dan negara.

Beberapa tahun belakangan, budaya thrifting sedang ngetren di tengah pemuda-pemudi Indonesia. Meskipun aktivitas thrifting telah berlangsung sejak lama, namun pergeseran era sosial dari generasi milenial ke generasi z menguatkan budaya tersebut.

Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah layaknya orang tua yang sekian lama membiarkan anaknya -dalam hal ini rakyat- untuk melanggar aturan rumah. Ketika sudah menjadi sifat dan perilaku yang melekat pada anak, barulah orang tua mengatakan pada anak bahwa perbuatannya itu buruk dan terlarang.

“Harus diakui, untuk kasus pakaian bekas impor negara dengan hukumnya terkesan absen. Hal inilah yang mendasari pencari cuan memanfaatkannya untuk berbisnis”, Kata Wisnu.

Wisnu juga menambahkan bahwa perang terhadap thrifting yang dilakukan pemerintah adalah upaya yang sangat baik. Aksi tegas melindungi terhadap industri tekstil dan turunannya yg lebih banyak di dominasi oleh pelaku UMKM (TPT). Dan juga, pelaku UMKM ada bidang tekstil ini harus dijaga serta tingkatkan eksistensi tumbuh kembangnya, sebab mereka yang jelas-jelas memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi serta daya serap tenaga kerja. Tidak kalah pentingnya adalah pemerintah terus mensosialisasi kepada masyarakat bahwa produk dalam negeri juga tidak kalah model maupun desainnya dari produk baju bekas impor. Dan itu juga merupakan bentuk kecintaan kita kepada bangsa dan negara.

Dalam kesempatan ini Wisnu juga menyampaikan kurang setujunya terhadap aksi pembakaran baju bekas impor yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Menurutnya Mendag juga perlu memperhatikan bahwa ada pelaku UMKM yang menjajakan pakaian bekas impor sebagai usahanya. “Pemerintah dalam hal ini Mendag perlu bersinergi dengan Menkop UKM dan Menkeu untuk memberikan penyuluhan dan kemudahan akses permodalan, serta pengurangan pajak sebagai pengganti dagangan mereka yang dikarang”.

Wisnu juga menekankan kegigihan negara untuk hadir sekaligus meluruskan posisi aparatur hukum di mata warga setelah sekian lama tidak hadir dan melakukan pembiaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here