Home Opini PHPU Pilpres 2024 “Moralitas dan KKN” Hingga Tegakknya Konstitusi?

PHPU Pilpres 2024 “Moralitas dan KKN” Hingga Tegakknya Konstitusi?

121
0
SHARE



#ArkiPapua 25/04/2024

Jamaninfo.com, Opini – Gugatan PHPU pemilihan presiden tahun 2024 yang diajukan oleh kontestan capres cawapres nomor urut 01 dan 03, telah selesai dan menanti keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April tahun 2024. Menariknya, gugatan tersebut meminta diskualifikasi pasangan capres cawapres nomor urut 02.

Gugatan tersebut muatanya tentang cawe-cawe Presiden Jokowi demi memenangkan anaknya. Berbagai argumentasi dari pemohon, pihak terkait, saksi dan saksi ahli serta pemberi keterangan. Hakim Mahkamah Konstitusi pun membuka ruang untuk tidak lagi memutuskan hal-hal yang menjadi budaya konstitusi yang sudah berlaku.

Mahkamah seakan bukan lagi fokus pada ketentuan sengketa proses, bukan lagi fokus pada putusan angka-angka. Tapi MK berkomitmen bahwa sengketa PHPU yang diajukan, agar mahkamah lebih fokus pada ketentuan moral dan mencegah terjadinya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

*Apakah Unsur KKN Terpenuhi?*

Motif cawe-cawe Presiden tak lain demi kemenangan anaknya, Gibran Rangkabumi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto. Dimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan mereka sebagai pasangan capres dan cawapres pemenang pemilihan umum presiden tahun 2024. Pemenangan tersebut menimbulkan tanda tanya, sehingga digugat.

Pada sidang hari ini, Jumat 5 April 2024, Mahkamah berhasil meminta keterangan kepada pembantu presiden, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan serta menteri sosial. Dari keterangan empat menteri, hanya menjelaskan terkait kebijakan bansos dan perlinsos.

Menariknya, Mensos Risma mengatakan, pihaknya tak lagi menyalurkan bansos sebab, sejak tahun 2021, kemensos fokus pada perbaikan data penerima. Sehingga oleh Presiden, melalui perpres, bansos diserahkan kepada kemenko PMK sebagai pengendali penyaluran, melalui lembaga bentukan PMK.

Menteri keuangan pun merinci secara terbuka dana operasional yang melekat pada Presiden, tiap tahun di anggarkan 1 miliar lebih. Penggunaan anggaran tersebut kerap mencapai 70 persen, untuk tahun 2024 baru sekitar belasan persen yang dipakai.

Sementara itu, sebelum kehadiran empat menteri Jokowi beri keterangan, mahkamah telah menyidangkan materi para pemohon, dimana Mahkamah mencatat, ada sekitar dua puluh empat kali Presiden bagi bansos secara langsung di masa-masa pemilu. Hal tersebut yang dikonfirmasi kepada para saksi ahli maupun pemberi keterangan. Pada persidangan pun, terungkap, ketua Komisi Pemilihan Umum, sudah mendapat sanksi etik sebanyak lebih dari tiga kali, namun sang ketua seakan aman-aman saja.

KPU dituding melanggar administrasi pencalonan capres cawapres, sebab, pasca putusan MK 90, seharusnya KPU mengubah peraturan dengan berkonsultasi kepada DPR. Faktanya, ketika KPU ingin register PKPU tersebut kepada kementerian hukum dan HAM, ditolak lantaran belum ada persetujuan DPR.

*Terima atau Tolak?*

Berawal dari putusan MK nomor 90 tahun 2023, menimbulkan gaduh dimana-mana. Praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang diberangus era reformasi, kembali diberikan jalannya. Para guru besar, mahasiswa, masyarakat, kampus-kampus melakukan protes. Putusan Mahkamah yang memberi jalan pada anak Presiden untuk ikut pemilu presiden, menuai amarah. Seakan konstitusi sudah di injak-injak oleh keluarga. Persoalan etika digaungkan kemana-mana hingga masuk dalam gugatan PHPU. Mahkamah sendiri yang memulai membuka jalan persekongkolan keluarga, kini Mahkamah ditantang untuk mengembalikan keadaan.

Akankah, putusan Konstitusi yang akan dibacakan pada tanggal 22 April tahun 2024, menerima atau menolak seluruh gugatan paslon 01 maupun 03. Jika mahkamah menerima, berarti petitum bahwa pemilu ulang tanpa capres cawapres nomor urut 02. Jika gugatan ditolak, berarti Capres Prabowo dan Cawapres Gibran siap dilantik pada bulan oktober tahun 2024 mendatang.

Sengketa pilpres tahun 2024 ini menarik. Sebab, mantan Ketua MK, Mahfud MD turut mengajukan PHPU sebagai cawapres nomor urut 03.. Sedangkan Mantan ketua MK Refly Harun, turut mendaftarkan sengketa sebagai pengacara PHPU pasangan nomor urut 01. Persidangan sengketa pilpres berjalan sukses sejak pendaftaran, penomoran perkara hingga usai persidangan, sembari menanti putusan tanggal 22 April tahun 2024.

*Konstitusi!*

Prediksi terkait bedanya sidang Mahkamah Konstitusi pada sengketa pilpres tahun 2024, hingga putusannya manti, Jurnalis senior Kompas TV dalam acara Rosi tanggal 4 April tahun 2024, menghadirkan narasumber bukan orang sembarangan. Beliau mantan ketua MK, mantan ketua MKMK, mantan ketua DKPP.

Prof. Jimly Asshiddiqie. Beliau menyaksikan sidang MK saat ini cukup bagus. Ketika menjawab pertanyaan Rosi tentang petitum pemohon PHPU untuk diskualifikasi paslon 02, Pak Jimly mengatakan bisa saja dikabulkan, asalkan, para pemohon mampu membuktikan dalil yang mereka ajukan. Jika pemilu presiden banyak masalahnya dan bisa dibuktikan, tak masalah kalau MK menerimanya.

Namun, Prof. Jimly menggarisbawahi jika putusan MK tak harus masuk dalam ranah sengketa proses, sebab itu merupakan ranah Bawaslu dan DKPP bahkan GAKKUMDU. Bila sengketa proses tak bisa memberi keadilan pada aspek pemilu, MK boleh masuk kedalam ranah tersebut dengan dalil yang kuat.

Mantan ketua MK tersebut ikut prihatin pula dengan praktik cawe-cawe Presiden yang membuat para guru besar, profesor dari berbagai kampus marah dan gusar. Sosok yang menghukum etika mantan ketua MK, Anwar Usman tersebut, kurang setuju dengan petitum diskualifikasi. Beliau mengatakan sengketa pilpres itu sengketa hasil. Jika sudah ada pemenang, yang menggugatnya, meminta kursi atau dimenangkan oleh MK, bukan diskualifikasi lagi, tapi meminta MK untuk hasilnya duduk di kursi presiden dan wakil presiden, demikian.

Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab atas produk putusan 90 yang berdampak pada digugatnya hasil pilpres saat ini. Aspek KKN harus ditiadakan dari bumi Indonesia dan Moral Etika berbangsa dan bernegara sebagai pijakan penyelenggaraan kekuasaan, harus ditegakkan. Sebab, menurut Romo Magnis, Moral dan etika itu perekat bangsa Indonesia didalam Pancasila.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here