Home Opini Cita-cita Kemerdekaan “Dinasti” Demi Pancasila dan UUD 1945

Cita-cita Kemerdekaan “Dinasti” Demi Pancasila dan UUD 1945

1049
0
SHARE

Oleh : Arki Papua

Jamaninfo.com, Opini – Kenyamanan, kemewahan, fasilitas, keluarga penguasa, demi bangsa dan negara. Meraih kekuasaan agar keluarga hidup layak, naluri manusia menurut Aristoteles. Supaya terwujud, manipulatif melalui kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Machiavelli. Karl Marx menyebutkan bahwa negara akan tetap ada sebagai hasil dari kehidupan manusia itu sendiri. Negara sebagai alat kekuasaan untuk menindas dan menguasai golongan lain akan lenyap dan berubah menjadi masyarakat yang tidak bernegara dan tidak memiliki kelas.

Menurut teori terbentuknya sebuah negara, dikenal pendudukan atau occupatie, penyerahan atau cessie, penaikan pulau baru dari lautan yang kemudian dihuni oleh manusia atau acessie, lalu peleburan atau fusi serta lenyapnya suatu negara dan muncul negara baru atau innovation. Kemudian penguasaan atau anexatie, pemisahan atau separatisme dan proklamasi.

Indonesia terbentuk negara melalui proklamasi. Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945 sebagai pijakan, dalam demokrasi, politik kekuasaan, kemanusiaan serta kerakyataan. Manusia Indonesia melalui negara proklamasi, mengisi kemerdekaan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Siapa yang menjalankan amanat tersebut? Selain masyarakat, dibutuhkan pemerintah. Melalui pemilu, rakyat memilih wakil rakyat maupun presiden serta kepala daerah.

Satu keluarga berkuasa Demi Bangsa dan Negara?

Proklamasi kemerdekaan Indonesia mengaminkan Pancasila sebagai dasar negara dan pijakan hukum UUD 1945. Teori terbentuknya negara proklamasi mengamanatkan kemerdekaan, kedaulatan, keadilan sosial, persatuan dan kesatuan, kemanusiaan, demokrasi dan pemimpin yang bijak. Satu keluarga berkuasa bisa mewujudkan aspek pokok tersebut; Keluarga merdeka? Aturan keluarga sebagai pijakan hukum? Kedaulatan keluarga? Keluarga adil? Persatuan dan kesatuan keluarga? Keluarga manusiawi? Demokrasi keluarga?

Kekuasaan negara oleh keluarga disebut dinasti. Kerajaan atau monarki. Dinasti tentu mengancam demokrasi, penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi kolusi dan nepotisme. Bertentangan dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bahwa kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia!. Bukan kami keluarga bapak, mama anak, cucu, cicit, dan seterusnya.

Demi Bangsa dan Negara

Dinasti kedaerahan bagian dari keragaman bangsa, suku, etnis, adat istiadat dan demokrasi di Indonesia. Tetapi kemudian dimunculkan pada aspek persatuan dan kesatuan, disatukan atau paksakan demi bangsa dan negara, justru merapuhkan pondasi negara proklamasi. Semakin luas keluarga menguasai hajat hidup orang banyak, tentu cita-cita kemerdekaan tumbang.

Kekuasaan keluarga kooptasi hajat hidup orang banyak, di negara proklamasi, sejarahnya diawali dengan keluarga berpolitik praktis. Bapak jabat presiden, anak yang tadi jual pisang goreng mulai bermain di arena saham. Istri pakai tas jahit sendiri ganti tas mewah nan mahal. Semakin lama berkuasa, semakin tinggi selera jajan. Jajan uang, jajanan politik. Anak bego tetiba paham politik meraih simpati untuk supaya berkuasa. Taktik berpolitik pun instan dilahapnya biar dipandang bisa melanjutkan cita-cita kemerdekaan negara proklamasi.

Demi bangsa dan negara untuk cita-cita kemerdekaan siapapun di Indonesia sudah sering dengar bahkan memahaminya. Dari keluarga demi bangsa dan negara juga sering diucapkan oleh keluarga yang rela anaknya berjuang di ajang atletik maupun ajang lomba bahkan medan pertempuran daerah konflik.

Orbaisme Cengkeram Jokowi?

Perilaku, kelakuan, watak, budaya politik, tradisi perpolitikan, spektrum politik orde baru selama 32 tahun, harus diakui, meracuni bangsa Indonesia sehingga benih-benih dinasti terus dilahirkan, agar praktik korupsi, kolusi dan nepotisme tak bisa dihapuskan dari cita-cita kemerdekaan.

Berkuasa demi keluarga kaya raya, Suharto sudah memberi contohnya. Siapa yang ingin menikmatinya, sudah banyak contoh dipakai selama 32 tahun. Bukan hal baru sehingga tak perlu sulit menjalankannya.

Amerika menjadi negara adidaya lantaran tak ada kompromi bagi keluarga langsung berkuasa berturut-turut. John Adams presiden ke-2 Amerika, sedangkan anaknya John Quincy Adams jabat presiden ke-6 Amerika. Keluarga Bush juga anaknya jabat presiden setelah satu periode dijabat oleh presiden bukan dari keluarga sendiri.

Cina yang kuasai teknologi, infrastruktur dan keuangan hingga presiden ke-9 sekarang, berasal dari latar belakang marga yang berbeda-beda, apalagi satu keturunan?

Cita-cita Kemerdekaan “Dinasti” Demi Pancasila dan UUD 1945

Dinasti di Indonesia tak lepas dari tradisi suku bangsa dan berlaku hanya pada daerah tertentu saja. Sultan Jogja walaupun berjasa pada perjuangan kemerdekaan Indonesia, toh, hanya berkuasa di sekitaran Yogyakarta dengan status keistimewaan. Banyak sultan di Indonesia. Tapi mereka tidak bawa wataknya untuk dipaksakan penerapannya di seluruh Indonesia.

Sukarno Sekalipun banyak Istrinya, tak satupun istrinya dapat jabatan publik saat itu. Anaknya, Megawati berkuasa setelah 3 (tiga) presiden atau saat Gusdur lengser. Orde baru berkuasa, mulai dari anak, istri, cucu, cecet, kroni-kroni, gengnya cendana, semua punya jabatan dan praktik KKN dipakai demi bangsa dan negara.

Pemilu 2024, publik berpendapat bahwa perilaku orbaisme atau musuh reformasi itu, dinasti politik kembali digaungkan oleh bapak Presiden Jokowi. Dahulu demi rakyat sekarang demi keluarga? Kebetulan salah satu parpol pemilik orde baru turut bersemangat dengan cara-cara Jokowi akhir-akhir ini. Anehnya lagi, antek-antek reformasi, sebagian bersukacita dengan perilaku KKN yang kian nyata jelang pemilu presiden bulan Februari tahun 2024. Ruh lahirnya reformasi seakan diabaikan begitu saja. Seakan cita-cita kemerdekaan, kejayaan “dinasti” boleh-boleh saja, asalkan negara proklamasi tidak hilang.

Perlu Undang-undang Penghapusan Dinasti Politik

Saat ini yang menjadi dasar hukum etika kehidupan berbangsa diatur dengan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001. Tap tersebut memiliki arah kebijakan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Etika kehidupan berbangsa dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Tap ini juga mengharapkan adanya pendidikan formal, informal, dan nonformal serta pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat.

Tap MPR menjadi dasar hukum untuk etika politik dan pemerintahan, yang mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila diperlukan. Juga menekankan pentingnya etika politik dan pemerintahan, termasuk sikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila diperlukan.

Rafael Alun, publik tak pernah tahu wataknya money laundry sebagai pejabat kemenkeu urus pajak. Namun, lantaran anaknya berkelahi dengan teman, publik berhasil desak KPK mengusut harta gono gini akhirnya Rafael dijebloskan dalam penjara. Bagaimana dengan seorang kepala pemerintahan dan juga seorang presiden? Atau Gubernur, Walikota dan Bupati?

Laporan Harta kekayaan pejabat publik bukan wajib tapi bagian dari integritas belaka. Publik ramai mengorek harta kekayaan pejabat yang bermasalah. Tapi kepastian hukum belum tegas membatasi perilaku moral pejabat. Undang-undang keyakinan penyelenggara negara atau penghapusan dinasti, wajib melarang seorang pejabat gunakan jabatannya untuk loloskan anaknya masuk IPDN, atau lolos terima beasiswa, lolos tes TNI/POLRI, bahkan tes ASN pun tidak boleh kecuali melalui proses yang independen. Begitu juga pejabat Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, tidak langsung mewariskan jabatannya kepada keturunan sedarah maupun ipar, mantu, cucu, cecet. Kecuali kekuasaan skala daerah, misalnya daerah istimewa. Batasan yang jelas dan sanksi yang tegas justru meminimalisir ugal-ugalan politik kekuasaan. Dengan demikian, dinasti politik yang terbukti gagal menggapai cita-cita kemerdekaan dihapuskan sejak Undang-undang keyakinan pejabat dan penghapusan dinasti berlaku dan mengikat.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here