Home Nasional ALIANDO Minta Negara Hadir Lindungi Driver Online

ALIANDO Minta Negara Hadir Lindungi Driver Online

53
0
SHARE

Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) meminta kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak pengemudi (driver) online. Selain itu, mereka juga agar negara tidak hanya melindungi kepentingan pemilik modal.

Hal itu disampaikan oleh beberapa perwakilan ALIANDO saat  melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Fraksi PDI P di Komplek ruang KK 2 Gedung Nusantara DPR-RI, Jakarta, Kamis (22/3).

RDPU tersebut membahas penolakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dalam pertemuan tersebut dihadiri anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu dan Alex Indra Lukman.

ALIANDO menilai bahwa  seluruh aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan tidak mengakomodir kemandirian individu driver online sebagai mitra langsung dari pemilik aplikasi.

“Ketika  aturan ini benar-benar dipaksakan, maka berpotensi meningkatnya jumlah angka pengangguran. Pemerintah harus hadir untuk melindungi hak para sopir taksi online,” ungkap Baja, salah satu perwakilan ALIANDO.

Sementara itu, perwakilan lainnya, Fahmi, menilai bahwa Permenhub tersebut cacat hukum. Pasalnya, terdapat 14 poin telah diminta oleh Mahkamah Agung untuk dibatalkan dalam Permenhub No. 26 tapi muncul kembali dalam Permenhub 108.

“Aturan ini cacat hukum, MA meminta 14 poin aturan dicabut dalam Permenhub No. 26, tapi muncul lagi dalam Permenhub No. 108,” cetusnya.

Selain itu, lanjut Fahmi, itu kewajiban uji KIR dan kepemilikan SIM A Umum memberatkan sopir taksi online. Menurutnya, untuk melakukan pengurus uji KIR dan SIM A tersebut para pengemudi taksi online tersebut harus mengeluarkan biaya yang mahal.

“Kami berharap pemerintah membuat aturan baik berupa Perppu ataupun Perpres untuk mengatur keberadaan taksi online yang dalam peraturan itu nantinya diatur soal regulasi yang lintas kementerian,” tandasnya.

Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu yang mewakili fraksi PDIP berjanji membawa usul dari ALIANDO tersebut untuk dibahas dalam rapat fraksi dan akan merumuskan rekomendasi fraksi terkait Permenhub 108.  Ia juga mewacanakan revisi undang-undang untuk mengatur soal angkutan online.

“Aturan lalu lintas kita produk tahun 2009. Kalau ada aturan, peraturan menteri sekalipun landasannya undang-undang. Saya pastikan kemenhub tidak ingin melanggar undang-undang yang ada. Oleh karena itu kami sebagai fraksi PDIP ingin mencari titik temu, solusinya memang revisi undang-undang. Selagi undang-undang dalam proses revisi pemeintah tidak bisa abai, dalam hal ini Kemenhub coba mengatur kawan-kawan dengan Permenhub 108 yang dinilai bapak ibu tudak adil,” ujar Alex.

 

Reporter: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here