Kemenko Perekonomian memastikan bahwa pemerintah mendorong penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, menurunkan pencemaran udara dan masalah kesehatan.
“Target kita 18 bulan, tapi bisa dipercepat 2 bulan, bahwa kita sudah siap BBM Euro 4. Ini optimistis, dari sisi lingkungan dan ekonomi juga positif,” ujar Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Dida Gardera dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “BBM Euro 4 Ramah Lingkungan” di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (09/08).
Seperti diketahui, menyikapi kondisi pencemaran berat di kota-kota besar Tanah Air, terbitlah beleid perihal aturan emisi Euro IV. Yaitu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV. Konsekuensinya, setelah September 2018 mobil bensin yang beredar di Indonesia harus memenuhi syarat emisi Euro 4.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021. Namun dengan adanya momentum Asian Games 2018 maupun World Bank-IMF Meeting di Bali, penerapan BBM Euro 4 dipercepat mulai Agustus ini, mengingat tingkat emisi rendah menjadi syarat bagi penyelenggaraan ajang olahraga terakbar Asia ini.
Dida menjelaskan, memang belum ada angka pasti terkait kerugian akibat pencemaran udara dari polusi transportasi, namun dari beberapa riset diperkirakan kerugian ekonomi akibat kemacetan dan pencemaran bisa mencapai Rp40 triliun.
“Nilai ini akibat adanya kemacetan, pencemaran udara dan menimbulkan masalah kesehatan. Tingkat sulfur tinggi akan menimbulkan korosi dari keasaman air hujan ini jelas juga menimbulkan persoalan terhadap infrastruktur dan alat-alat mekanik elektronik,” jelasnya.
Menurut Dida, industri otomotif nasional sudah siap menindaklanjuti Permen LHK tentang BBM Euro 4 ini. Konsekuensinya adalah kendaraan bermotor baru yang dijual pada Agustus 2018 wajib memenuhi standar Euro 4.
Namun demikian, mobil berbahan bakar Euro 2 masih dibolehkan beredar dan tersedia jenis bahan bakarnya. “Jadi prosesnya tetap berjalan seperti biasa sampai nanti kilang-kilang Pertamina mampu memenuhi semua kebutuhan standar BBM Euro 4,” tuturnya.
Dampak dari penerapan BBM Euro 4 ini, banyak keuntungan dari sisi lingkungan hidup terjadi penurunan polutan dan emisi gas buang rata-rata mencapai 50%. Dengan demikian, produk otomotif yang dirakit di dalam negeri akan mudah masuk ke pasar ekspor.
“Dari sisi pertumbuhan ekonomi jelas menguntungkan,” tandas Dida.
Kemenko Perekonomian juga memastikan pihak Kemenhub dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor produk nasional maupun importir terdaftar sesuai standar Euro 4.
Reporter: Rahmawati Alfiyah