Jamaninfo.com, Tasikmalaya – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin angkat bicara, menyusul dirinya dilaporkan seorang pengusaha ke polisi, dengan tudingan melakukan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban pada Juni 2025. Laporan dilayangkan inisial SG melalui kuasa hukumnya Firman Nurhakim ke Polres Tasikmalaya, Senin 11 Agustus.
Cecep diduga lakukan pemerasan dengan meminta ‘fee’ Rp. 225 juta dari pagu anggaran pengadaan hewan kurban sebesar Rp. 4,2 miliar. Total fee sebesar Rp. 225 juta yang telah diberikan kepada Bupati Tasikmalaya tersebut, dilakukan beberapa tahap oleh Kabag Kesra dan orang suruhan bupati bernama David, pada bulan Juli hingga awal Agustus 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, Cecep Nurul Yakin mengaku, sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tetap menghormati. Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati, setiap warganegara yang (melaporkan) ke aparat penegak hukum,” ujar Cecep.
Dirinya, usai melantik 82 Pejabat di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya. Selasa 12 Agustus juga menegaskan, silakan penegak hukum melaksanakan tugas dengan professional.
“ Prinsipnya saya percaya penegak hukum kita adalah orang orang baik, yang akan menegakkan aturan sebaik -baiknya,” kata Cecep.
Cecep menambahkan, terkait kebijakan kepada penerima pengadaan hewan kurban ada pada pimpinan bupati sebelumnya. Namun dirinya mengakui memang memberikan catatan, tetapi bukan menambahkan jumlah, hanya meminta tambahan titiknya.
“ Pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriyah atau 2025 itu, dilaksanakan sebelum saya dilantik menjadi Bupati, sehingga proses pengadaan hewan kurban itu telah dilaksanakan jauh hari oleh pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang pemngusaha melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan permintaan dana di luar kontrak oleh pihak yang diklaim mewakili bupati.
Kuasa hukum pelapor, Firman Nurhakim, menyebut laporan itu diajukan pada awal Agustus 2025. Pelapor, yang berinisial SG, adalah pemenang tender proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,25 miliar. Proyek tersebut mencakup pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo.
Menurut Firman, kliennya diminta membayar “fee” sebesar tiga persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp 126 juta. Uang tersebut disebut-sebut diarahkan untuk bupati melalui seseorang bernama David yang diklaim sebagai utusannya.
Selain itu, Firman juga mengungkap adanya permintaan dana Rp 50 juta untuk proses penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), serta tambahan hewan kurban di luar kontrak kerja. Jika ditotal, nilai pengeluaran di luar pekerjaan yang dibebankan kepada kliennya mencapai Rp 225 juta.
Dugaan pemerasan ini, kata Firman, disampaikan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tasikmalaya. Ia mengklaim telah menyerahkan bukti berupa bukti transfer, cek Rp 100 juta, dan salinan disposisi pencairan kepada penyidik.
Firman menuturkan, surat disposisi pencairan baru diterbitkan pada 2 Agustus 2025, sementara dana proyek dicairkan dua hari kemudian. Kondisi ini, menurutnya, menjadi bagian dari rangkaian dugaan praktik pemerasan yang kini dilaporkan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum warga yang menyampaikan laporan pengaduan. Menurut Ridwan, laporan nantinya akan di disposisi pimpinan sesuai isi surat. Adapun jika berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana, maka pastinya akan di disposisi ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti. (*/gwk)






