Home Energi Dampak Kebijakan Kemudahan Investasi Migas Makin Terlihat

Dampak Kebijakan Kemudahan Investasi Migas Makin Terlihat

56
0
SHARE

Upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi melalui pelbagai kemudahan, pemangkasan birokrasi dan perizinan mulai memperlihatkan hasil. Hal itu terutama di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

“Tidak mungkin ada Pemerintah yang sengaja menghambat investasi. Buktinya awal tahun ini Menteri ESDM sudah pangkas 186 perizinan sektor ESDM, 56 perizinan diantaranya terkait migas. Itu bukan wacana lagi, tapi sudah dilakukan Maret lalu. Hasilnya, proses investasi lebih lancar, banyak pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya,” ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Selasa (22/5).

Agung menambahkan, sebanyak 20 blok migas dengan skema kontrak gross split telah diminati investor. Sembilan diantaranya dari hasil lelang blok migas tahun 2017 dan 2018.

“Sejak Januari 2017 hingga Mei 2018 ini, sudah ada 20 kontrak blok migas yang pakai gross split. Rinciannya 1 blok ONWJ, 5 blok hasil lelang 2017, 6 blok terminasi 2018, 4 blok hasil lelang penawaran langsung 2018 dan 4 blok terminasi 2019. Untuk lelang reguler 2018 hasilnya nanti diumumkan Juni 2019. Bisa nambah lagi,” tambah Agung.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menyampaikan bahwa tujuan kontrak migas gross split adalah untuk mempercepat proses bisnis hulu migas.

Sehingga waktu yang diperlukan sejak pertama kali cadangan migas ditemukan (first oil) hingga lapangan produksi tidak lagi membutuhkan waktu lama, yang sejak era tahun 2000-an bisa mencapai 15 tahun.

“Gross split ini menjadi pilihan kita karena kedepan tantangannya banyak. Terutama dalam hal mempercepat bisnis proses mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga telah memperbaiki iklim investasi migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas.

Substansi PP tersebut antara lain, pada masa eksplorasi bea masuk sudah dibebaskan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor juga tidak dipungut biaya.

Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100%. Sedangkan untuk periode eksploitasi juga bisa diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

Agung menjelaskan, kebijakan investasi berikutnya yang memberi kesempatan kepada investor eksisting untuk dapat mengelola blok migas sehingga investasi dan produksi nasional terjaga, tetapi tetap harus lebih menguntungkan Negara.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana diubah melalui Permen ESDM Nomor 28 tahun 2018.

“Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari blok yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada blok migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” jelasnya.

Agung mengemukakan, Pertamina tetap bisa dan berpotensi untuk mendapatkan hak kelola blok migas terminasi. Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas tersebut dan nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi.

“Sejak tahun lalu sudah 12 blok migas terminasi yang diberikan kepada Pertamina. Terakhir, dari 4 blok terminasi tahun 2019, dua diantaranya diberikan kepada Pertamina, sementara dua lainnya Pertamina kurang berminat atau tidak mengajukan permohonan,” ungkapnya.

Dua belas blok terminasi tersebut menjadikan Pertamina menguasai sekitar 36% produksi migas nasional tahun ini.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Catur Apriliana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here